DEMOKRASI.CO.ID - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur menetapkan NW sebagai tersangka terkait laporan menikahi bocah 12 tahun. Pria beristeri tiga itu langsung dijebloskan ke dalam ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi.
“Kita sudah tindaklanjuti dan pemeriksaan saksi-saksi. Kita juga sudah menetapkan tersangka," ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, M Solikin Fery sebagaimana dilansir Beritajatim.com (jaringan Suara.com), Selasa (14/7/2020).
Fery menyebut, pria tersebut bersalah atas dugaan eksploitasi anak di bawah umur. Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
“Kita jerat tersangka dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya, pria berinisial NW menikahi gadis berinisial SW di Desa/ Kecamatan Siliragung. Pernikahan ini tidak biasa dan tak lazim dilakukan karena terpaut usia kedua mempelai sangatlah jauh. Apalagi, perempuan yang dinikahi itu masih terbilang bocah yakni berumur 12 tahun.
Sang pria berusia sekitar 45 tahun, sedangkan si gadis masih berusia 12 tahun. Bahkan, pernikahan ini menjurus pada eksploitasi anak di bawah umur.
Kejadian ini terungkap setelah kedua orang tua kandung si gadis mendatangi kediaman Ketua RT dan Kepala Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Siliragung. Saat itu, mereka bercerita jika anaknya telah menikah dengan seorang pria.
Alasan pernikahan itu diduga lantaran adanya kebutuhan ekonomi yang mendesak. Bahkan, pernikahan itu telah berlangsung selama 4 minggu.[sc]