logo
×

Jumat, 10 Juli 2020

Natalius Pigai: Jokowi Presiden Yang Sah, Sekarang Kita Pepet Kebijakan Yang Rugikan Rakyat

Natalius Pigai: Jokowi Presiden Yang Sah, Sekarang Kita Pepet Kebijakan Yang Rugikan Rakyat

DEMOKRASI.CO.ID - Putusan MA terkait Pilpres 2019 tidak akan mengubah keputusan kemenangan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai Presiden dan Wapres periode 2019-2024.

Pasalnya, keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-Maruf sudah dikuatkan dengan putusan MK yang didugat pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebagai menjadi rival.

"Ir. Haji Joko Widodo dan Prof. Dr. KH. Maruf Amin Presiden dan Wakil Presiden 2019-2020 yang sah di MK," kata aktivis kemanusiaan, Natalius Pigai, Jumat (10/7).

Sekarang, lanjut dia seperti dilansir dari akun Twitter @NataliusPigai2, yang perlu dilakukan adalah mengawal kebijakan pemerintahan Jokowi.

"Kita kritik dan kuliti kebijakan publik yang merugikan rakyat. Kita pepet terus menuntut tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rakyat," ucap dia.

"1997 HM. Suharto juga Presiden yang sah, 1998 sudah jatuh saat krisis!" lanjut Natalius Pigai menambahkan.

Gugatan Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dkk soal Pilpres 2019 yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA), menjadi sorotan banyak pihak.

MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU No. 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Dalam putusan yang diunggah pada 3 Juli 2020, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan UU 7/2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1. (Rmol)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: