DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Fraksi NasDem di DPR RI, Ahmad Ali, mempertanyakan maksud pemerintah yang hendak meningkatkan payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) setingkat undang-undang. RUU BPIP yang telah resmi diajukan pemerintah itu menggantikan RUU HIP untuk mengatur tupoksi dan wewenang BPIP.
Menurut Ali, Peraturan Presiden (Perpres) sudah cukup untuk menjadi payung hukum BPIP. “Apa yang urgent dari BPIP itu? apa tidak cukup Perpres? Terus apa yang urgent untuk disetingkatkan dengan UU? Mau disetarakan dengan menteri?” kata Ali di Jakarta, Jumat (17/7).
Ali berpadangan, jika tujuan BPIP mengimplementasikan nilai-nilai pancasila ke masyarakat, maka lebih baik penanaman itu dimulaI dari pendidikan. Praktek tersebut pernah diterapkan Presiden Soeharto pada masa Orde Baru.
“Kalau kemudian yang dulu dianggap bagus, kenapa kita malas mengikutinya? Ada pendidikan moral pancasila, penataran p4, dan itu dibawahi orang yang mumpuni, jadi pancasila itu kajian. Sekali lagi, apa urgensinya membuat BPIP dengan UU? Apa yang tidak cukup dengan Perpres?,” ucap dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP. Dia menyebut RUU BPIP hanya memperkuat BPIP.
“Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan subtansi yang berbeda dengan RUU HIP, yaitu berisikan subtansi yang telah ada di Perpres yang mengatur soal BPIP dan diperkuat jadi subtansi RUU BIPI,” ujar Puan, Kamis (16/7). []