DEMOKRASI.CO.ID - Teka teki tentang kemarahan Presiden Joko Widodo mulai terkuak.
Melalui video yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (28/6), Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan keras dan menyoroti kinerja para menteri kabinetnya.
Video tersebut berisi pidato pembukaan Jokowi pada sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6).
Presiden bahkan mengeluarkan ancaman perombakan atau reshuffle kabinet.
Jokowi menilai para menterinya tidak memiliki sense of crisis di tengah situasi pandemik virus corona.
Kalau dicermati tanggal kemarahan Jokowi pada rapat kabinet adalah 18 Juni 2020 dan itu sama tanggalnya dengan tanggal penerbitan surat sakti Polri untuk Djoko Tjandra yaitu tanggal 18 Juni 2020.
Jika surat sakti untuk Djoko Tjandra diterbitkan Polri tanggal 18 Juni, tentu proses dan komunikasi intensif yang dilakukan kepolisian dan pihak Djoko Tjandra sudah terjalin sejak sebelum tanggal penerbitan surat.
Wajar jika Jokowi marah atau kecewa pada Polri.
Sebab Presiden sudah berbaik hati mengangkat Idham Azis sebagai Kapolri yang masa aktif kedinasannya di Polri hanya tersisa 14 bulan.
Kemudian, pejabat yang saat ini menjadi Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo adalah mantan ajudan Jokowi di awal kepresidenannya tahun 2014.
Kini, hanya 6 bulan menjelang Idham Azis pensiun, wajah Polri tercoreng sedemikian buruk dengan terbongkarnya aib yang sangat memalukan.
Hari ini media massa nasional gencar memberitakan soal skandal surat jalan yang diterbitkan Bareskrim Polri untuk Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetyo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri menanda-tangani surat jalan atas nama Bareskrim untuk buronan Djoko Tjandra.
Aib ini terbongkar berkat Indonesia Police Watch (IPW).
IPW menyatakan bahwa Prasetyo Utomo adalah pejabat Bareskrim yang memberi keistimewa berupa surat jalan untuk Djoko Tjandra selaku buronan pengalihan hak tagih Bank Bali sejak tahun 2009.
Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan tersebut Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. (*)