DEMOKRASI.CO.ID - Aspek impunitas pada UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus Corona baru (Covid-19) memicu moral hazard.
Demikian disampaikan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era Presiden Soeharto, Fuad Bawazier saat mengisi diskusi daring yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KMPK), bertajuk 'UU Corona Bagian Dari Oligarki Fulus Mulu', Jumat (17/7).
"Kekebalan hukum UU 2/2020 ini moral hazard," kata Fuad Bawazier.
Menurut Fuad, akibat kekebalan hukum untuk para penyelenggara negara yang dilindungi UU Corona, para pejabat negara ini semakin leluasa menggunakan duit negara yang sejatinya membuka peluang penyelewengan.
"Sehingga makin beranilah membelanjakan (anggaran Covid-19) ini karena ada perlindungan bukan kerugian negara dan sebagainya," tuturnya.
Sementara itu, pada sisi yang lain, para pejabat negara tersebut bisa dengan mudahnya menuduh pihak-pihak yang kritis terhadap potensi penyalahgunaan duit negara untuk stimulus Covid-19 tersebut.
"UU seperti ini kalau enggak ditangani dengan semangat penyelenggara negara yang baik, jujur ini mempercepat kebangkrutan ekonomi Indonesia," pungkasnya. (Rmol)