logo
×

Rabu, 15 Juli 2020

Mau Dibubarkan Jokowi, Berapa Gaji Anggota BSANK?

Mau Dibubarkan Jokowi, Berapa Gaji Anggota BSANK?

DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memangkas 18 komisi dan lembaga pemerintah. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya untuk menghemat anggaran negara.
Jokowi belum menyebut lembaga yang akan dibubarkan tersebut, tapi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan sedikit bocoran.

Dia mengatakan, alasan Jokowi berencana memangkas komisi dan lembaga karena perannya bisa dijalankan kementerian. Kemudian, ia menyinggung sejumlah lembaga, termasuk badan akreditasi olahraga.

"Kemudian badan akreditasi olahraga. Bahkan ada tiga. Kemudian BRG, sementara ini perannya cukup bagus dalam ikut menangani restorasi gambut, tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan," terangnya kepada awak media Selasa (14/7/2020) kemarin

Badan akreditasi olahraga di pemerintah sendiri secara lengkap bernama Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Hak keuangan ketua, wakil dan anggota lembaga ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2018.

Mengutip laman Setkab, Rabu (15/7/2020), Perpres ini menegaskan, ketua, wakil ketua, dan anggota BSANK diberikan hak keuangan setiap bulan.

"Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud sebagai berikut: 1. Ketua sebesar Rp 19.250.000,00; 2. Wakil Ketua Rp 17.645.000,00; dan Anggota Rp 16.041.000,00," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Hak keuangan dimaksud Perpres ini, diberikan terhitung sejak diangkat atau dilantik. Perpres ini juga menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota BSANK diberhentikan sementara dari PNS sejak diangkat atau dilantik.

Adapun PNS yang diangkat sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota BSANK sebelum mulai berlakunya Perpres ini, hak keuangan sebagaimana dimaksud dibayarkan setelah dikurangi dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Perpres tersebut yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 16 Agustus 2018.
(Dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: