DEMOKRASI.CO.ID - Polda Metro Jaya menolak laporan politikus PDIP Dewi Tanjung terkait kepemilikan bendera PKI oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212. Laporan Dewi Tanjung ditolak lantaran kurang bukti.
Dewi Tanjung mengatakan, setelah konsultasi dengan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyarankan dirinya untuk melengkapi bukti-bukti laporannya.
“Tadi kan karena urusannya sama kamneg, keamanan negara, konsultasi diminta dilengkapi dulu karena saksinya kan itu demo HIP jadi saya harus bawa 2 saksi TKP. Tadi saya bawa 1 saksi TKP kemudian harus dilengkapi besok suruh datang lagi. Satunya satu video lagi untuk penguatan,” kata Dewi, Rabu (15/7/2020).
Dewi masih harus melengkapi bukti berupa video kejadian pembakaran bendera PKI di beberapa wilayah dan saksi-saksi saat kejadian. Dia menyebut akan melengkapinya dalam waktu dekat.
“Kemungkinan dalam waktu dekat satu-dua hari ini saya akan lengkapi karena kita harus cari bukti-bukti lain ya menguatkan lagi laporannya,” ujar Dewi.
Dewi mengaku belum akan kembali ke Polda Metro Jaya besok.
“Kita mau lihat demo mereka besok seperti apa. Kemungkinan saya belum bisa datang ke sini besok karena mungkin saya akan datang demo mereka. Mau saya buktikan gitu loh,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung menyambangi Polda Metro Jaya siang tadi. Dia datang untuk melaporkan Presidium Persaudaraan Alumni (PA) 212 terkait kepemilikan bendera PKI.
“Ke sini melaporkan Presidium (PA) 212 terkait kepemilikan, menyimpan, dan mempublikasikan bendera PKI karena bendera ini kan sebenarnya kalau di pasaran tidak akan mungkin bisa didapat,” kata Dewi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7). (*)