DEMOKRASI.CO.ID - Teka-teki surat jalan bagi buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra mulai terjawab. Surat itu dikeluarkan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman menyebutkan, jika benar surat itu diteken atas inisiatis sendiri. Maka, harus ada sanksi pidana.
"Jika benar surat jalan Djoko Tjandra dibuat sendiri oleh Karo Korwas Bareskrim, dia harus segera diberhentikan, dijebloskan ke penjara," ujar Benny Harman di akun Twitter pribadinya, Rabu (15/7).
Selain sanksi bagi persoana Brigjen Prasetyo. Benny juga meminta dilakukan investigasi terkait pihak-pihak lain yang mungkin menjadi pembisik Prasetyo.
"Diperiksa siapa saja jenderal-jenderal dan pihak-pihak yang terlibat. Mereka harus diberi hukuman seberat-beratnya. Rakyat monitor!" tegasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan hasil sementara pemeriksaan internal yang memastikan surat jalan Djoko Tjandra diterbitkan atas inisiatif pribadi tanpa izin atasan.
“Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan kepala biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” tekan Argo.
Saat ini, Brigjen Prasetyo Utomo tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri. Argo mengatakan, jika terbukti dalam pemeriksaan, maka Brigjen Prasetyo Utomo akan dicopot.
“Komitmen bapak Kapolri jelas. Hari ini sedang dalam pemeriksaan terbukti akan dicopot dari jabatannya. Dan ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain,” tegas Argo. (Rmol)