logo
×

Rabu, 22 Juli 2020

Klaim Tanah Adat Ireeuw Milik Negara, Sri Mulyani Didemo Tokoh Adat Papua

Klaim Tanah Adat Ireeuw Milik Negara, Sri Mulyani Didemo Tokoh Adat Papua

DEMOKRASI.CO.ID - Massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (P-KSP) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Keuangan di Jalan Wahidi Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).

Mereka menuntut Menteri Keuangan Sri Mulyani mengembalikan Hak Ulayat yang diklaim sebagai hak aset negara, padahal sebelumnya tanah itu sudah diserahkan kepada anak adat Rizal Muin Ireeuw.

“Tanah suku Ireeuw sudah menjadi hak ulayat masyarakat Suku Adat Ireeuw Papua yang diserahkan secara sah secara UU Otsus dan UU negara,” Afandi Somar dalam keteranganya, Rabu (22/7).

P-KSP, sambung Afandi juga meminta Menkeu Sri Mulyani menghormati dan menghargai pengadilan adat/para-para adat pada 15 januari 2005 dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Jayapura pada 11 Mei 2012 lalu sesuai amanat UU 13/2019 tentang perubahan ketiga atas UU No 17/2014 tentang MD3 pasal 74 ayat 1 samapai ayat 5.

“Mereka tidak mampu membuktikan adanya hak kepemilikan atas tanah adat Ireeuw yang diklaim oleh negara melalui Kementerian Keuangan RI dan Kementeian Agraria dan Tata Ruang RI bahwa tanah adat Ireeuw adalah aset milik negara, hak atas bangunan sah-sah saja, namun klaim bahwa tanah adat Ireeuw itu tidak samasekali dibenarkan,” terangnya.

Tidak hanya itu, mereka turut meminta Kementerian Keuangan RI segera melakukan penghapusan dan pencoretan tanah adat suku Ireeuw dari Daftar Aset eks Yayasan kerjasama untuk pembangunan Irianjaya-IJJDF.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi Papua cq. Dinas sosial, IJJDF Dan Kementerian Keuangan cq DJKN tidak pernah melakukan pembayaran/jual beli tanah adat tersebut kepada suku ireeuw.

Untuk menuntut hak, P-KSP tidak hanya menggelar aksi di Kemenkeu melainkan juga mereka mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).

Pasalnya, lembaga tersebut tersebut harusnya menghargai dan menghormati dan melindungi tanah masyarakat rumpung adat ras melanesia (Ireeuw) Papaua.

“Tanah adat ireeuw Papua harus dilindungi, karena Papua berdiri dengan sistem adat dan itu dijamin dalam UU OTSUS Provinsi Papua 21/2001 dan Perdasus 23/2008 dan UUD 1945,” ucap Rizal Miun Ireeuw salah satu penanggung jawab aksi P-KSP.

Presiden Joko Widodo juga diminta bersikap terkait masalah ini, lantaran diduga kuat ada mafia dalam birokrasi kabinetnya terhadap pengusaan tanah adat ireeuw Kota Jayapura Papua tersebut.(rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: