DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP akan memberikan izin ekpsor benih lobster untuk Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi, mengatakan izin itu masih diproses oleh tim di KKP.
“Ada tambahan dalam proses dalam bentuk koperasi, yaitu Inkoppol,” ujar Andreau saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Juli 2020.
Selain koperasi polisi, KKP tengah memproses pemberian izin kepada asosiasi kelompok nelayan. Kedua koperasi tengah melengkapi administrasi sebelum surat izin fisik dikeluarkan. “Segera akan kami informasikan setelah izin fisik keluar,” tutur Andreau.
Dikonfirmasi terkait rencana pemberian izin ekpsor benih lobster, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono enggan berkomentar. Ia menyerahkan hal tersebut kepada pihak Inkoppol. “Silakan ke Inkoppol,” ucapnya.
Sebelumnya, KKP menyatakan tengah memproses 68 perusahaan yang telah mengajukan pendaftaran untuk mengekspor benih lobster atau benur. Seluruh perusahaan itu merupakan tambahan setelah sebelumnya KKP memberikan izin kepada 32 eksportir.
Sedangkan seluruh perusahaan yang mendaftar sebagai eksportir teranyar telah terdata sebanyak 112 entitas.
Pembukaan keran ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 yang terbit pada Mei lalu. Sejak beleid itu terbit, KKP mencatat telah ada dua kali kegiatan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan yang sudah mengantongi izin.
Ekspor pertama dilakukan pada 12 Juni lalu oleh PT Tania Asia Marina dan PT Aquatic. Kedua perusahaan mengirimkan benur ke Vietnam dengan jumlah 14 koli.
Kemudian ekspor kedua pada 9 Juli lalu oleh empat eksportir yang meliputi PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Tania Asia Marina, PT Grahafood Indo Pacific, dan UD Samudra Jaya. Keempat perusahaan mengirimkan 35 koli.
Dalam beleid PM 12 Tahun 2020, para eksportir wajib melakukan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudi daya setempat berdasarkan rekomendasi Ditjen Perikanan Budidaya.
Eksportir yang telah berhasil melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri ditunjukkan dengan sudah adanya panen berkelanjutan dan telah melepasliarkan lobster sebanyak dua persen dari pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen.
Tak hanya itu, eksportir pun harus terdaftar di Ditjen Perikanan Tangkap KKP dan memiliki Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat. Selanjutnya, benih lobster hanya boleh didapat dari nelayan kecil penangkap benih lobster yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan. Penangkapan hanya diperkenankan menggunakan alat tangkap pasif dan penangkap benih lobsternya ditetapkan oleh Dirjen Perikanan Tangkap.
Berikutnya, pengeluaran benih bening lobster dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih lobster. Waktu pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) nantinya dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas KAJISKAN dan ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
Selanjutnya, harga patokan terendah benih bening lobster di nelayan akan ditetapkan oleh direktorat jenderal bidang perikanan tangkap. Harga patokan terendah benih lobster di nelayan tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dan usulan harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Saat ini, berdasarkan aturan, harga batas minimal.yang diterima nelayan adalah Rp 5.000 per ekor. Di sisi lain, penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster akan dilakukan setiap tahun. (*)