DEMOKRASI.CO.ID - Rencana pembangunan Museum Nabi di atas lahan perluasan kawasan Ancol dinilai hanya menjadi kedok Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menerbitkan izin reklamasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol. Pembangunan museum nabi yang direncanakan Anies juga dinilai tidak membuat reklamasi lantas menjadi halal.
"Reklamasi tidak lantas menjadi halal dengan adanya museum Nabi di pulau reklamasi (yang direncanakan Anies). Karena landasan hukumnya cacat," kata Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati dalam keterangan resminya, Rabu (15/7).
KIARA sendiri melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI siang ini. Dalam aksinya, KIARA mendesak Anies mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas kurang lebih 120 hektar.
Rencana pembangunan museum Nabi Muhammad menjadi bagian dalam proyek perluasan kawasan Ancol. Rencananya museum akan dibangun di atas tanah timbul seluas 20 hektare. Museum tersebut nantinya akan dibangun dengan luas sekitar 3 hektare di area tersebut.
Tanah timbul seluas 20 hektare itu merupakan hasil pengerukan 13 sungai dan waduk di Jakarta yang telah dikerjakan sejak tahun 2009.
Lebih lanjut, menurut Susan, pembangunan museum nabi dinilai sebagai bentuk komodifikasi agama dengan tujuan meredam protes dari masyarakat. Susan menjelaskan bahwa hal ini merupakan taktik lama yang digunakan di banyak proyek reklamasi.
Ia lantas mencontohkan proyek reklamasi Pantai Losari di Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam proyek reklamasi tersebut diketahui juga dibangun masjid di tengah-tengah pulau reklamasi.
"Pengalaman Pantai Losari, masjid yang dibangun di tengah-tengah pulau reklamasi gagal total. Masjid itu tidak jadi apa-apa sekarang," ujar Susan.
"Adalah sangat bahaya jika agama dijadikan alat legitimasi untuk proyek reklamasi," lanjut dia.
Oleh karena itu, KIARA mendesak Anies segera mencabut Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Perluasan Kawasan Dufan dan Ancol Timur Seluas 155 Hektare.
"Kami mendesak Anies untuk mencabut Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," kata Susan dengan tegas.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui bahwa terdapat rencana pembangunan museum Nabi di area perluasan kawasan Ancol. Anies mengatakan, museum ini nantinya akan menjadi museum terbesar tentang sejarah nabi di luar Saudi Arabia.
"InsyaAllah ini akan menjadi magnet bagi wisatawan, bukan hanya Indonesia, tapi seluruh dunia," kata Anies.(Cnn)