DEMOKRASI.CO.ID - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengunjungi kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (3/7). Kunjungan itu bertujuan untuk berdikusi tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila.
Usai diskusi, Ketum PBNU, Said Aqil Siradj menyatakan sikap agar RUU HIP dicabut. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet mendukung usulan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut. Tetapi, PBNU menyebut RUU tersebut kini ada di tangan pemerintah.
Bamsoet mengatakan bahwa pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespon tindak lanjut dari RUU HIP. MPR RI menyerahkannya kepada kewenangan pemerintah untuk memutuskan bagaimana nasib dari RUU yang banyak ditolak oleh masyarakat.
“Apakah dengan mengubah total DIM dari pemerintah untuk disampaikan ke DPR termasuk judulnya dan isinya, itu sangat tergantung dan kita serahkan kepada keputusan pemerintah,” kata Bamsoet saat berkunjung ke kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (3/7). Sebagaimana dikutip dari suara.com (03/07/2020).
Bamsoet menyebut kalau MPR RI telah menyerahkan kepada DPR RI untuk mencabut atau mengganti RUU HIP dengan rancangan yang baru sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya termasuk PBNU telah sepakat agar RUU HIP lebih baik ditarik kembali karena isinya yang kontraproduktif.
“Karena isinya sangat membahayakan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.
“Semoga DPR maupun pemerintah mendengarkan apa yang telah menjadi aspirasi masyarakat agar tidak lagi menjadi intepretasi macam-macam,” pungkasnya.[suara/aks/nu]