logo
×

Jumat, 03 Juli 2020

Ketua KY: Kalau Novel Baswedan Tidak Puas Putusan Hakim Ya Banding

Ketua KY: Kalau Novel Baswedan Tidak Puas Putusan Hakim Ya Banding

DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Tuntutan yang dianggap ringan itu menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat berharap terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan hukuman yang berkeadilan.

Kendati demikian, Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus menilai jika pihak Novel Baswedan merasa tidak puas atas putusan hakim nantinya, maka bisa menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi hingga Kasasi ke Mahkamah Agung.

"Ya kalau tidak puas dengan putusan ya (silakan) banding, kasasi," ucap Jaja Ahmad Jayus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).

Selain itu kata Jaja, pihak KY akan melakukan proses jika ada laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim yang mengadili perkara tersebut.

"Kalau ada laporan kita proses, kalau tidak ada pelanggaran etik kita nyatakan tidak terbukti, kalau ada pelanggaran kode etik kita nyatakan terbukti," pungkasnya. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: