logo
×

Rabu, 22 Juli 2020

Kemenkeu Minta K/L Tutup Rekening Pribadi Penampung APBN

Kemenkeu Minta K/L Tutup Rekening Pribadi Penampung APBN

DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kementerian/lembaga (k/l) menutup rekening bank pribadi yang sempat menerima aliran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pelaksanaan belanja program pemerintah.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Sebelumnya, BPK mengumumkan ada aliran APBN di K/L senilai Rp71,78 miliar yang masuk ke rekening bank pribadi.

Kelima K/L yang dimaksud antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto membenarkan temuan tersebut. Sebagai tindak lanjut dari temuan BPK, Kemenkeu pun meminta k/l untuk menutup rekening pribadi tersebut atau bila masih digunakan maka perlu didaftarkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"(Kami) meminta k/l mendaftarkan rekening ke KPPN atau menutup rekening tersebut," ujar Andin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/7).

Tindak lanjut lain, sambungnya, Kemenkeu meminta Inspektorat Jenderal (Irjen) masing-masing k/l untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran. Selain itu, Kemenkeu juga akan menyediakan situs resmi untuk pendaftaran secara online.

"Ini untuk memudahkan pendaftaran rekening," imbuhnya.

Dari hasil temuan, Andin menjelaskan penggunaan rekening pribadi terjadi karena satuan kerja (satker) di k/l bersangkutan menampung sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau uang muka untuk belanja di rekening yang belum didaftarkan ke Kemenkeu.

"Sebagian besar disebabkan kebutuhan percepatan pelaksanaan anggaran di lapangan dan kurangnya pemahaman dari satuan kerja k/l terhadap peraturan," jelasnya.

Kendati begitu, hal ini tidak memberi dampak kerugian negara dan pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan karena jumlahnya yang terbilang kecil.

Secara nominal, dana APBN yang masuk ke rekening pribadi itu hanya sekitar 0,09 persen dari total saldo rekening k/l di akhir tahun sebesar Rp79,62 triliun. Sementara dari jumlah rekening, hanya sekitar 0,9 persen dari total rekening yang terdaftar di Kemenkeu mencapai 35.714 rekening.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2019, BPK menyatakan ada penggunaan rekening pribadi dalam pelaksanaan anggaran lima k/l.

Pertama, penggunaan rekening pribadi itu terjadi di Kementerian Pertahanan sebesar Rp48,12 miliar. Totalnya, sebanyak 62 rekening bank di lingkungan kementerian yang belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kedua, Kementerian Agama, totalnya ada dana sebesar Rp20,71 miliar yang masuk ke rekening pribadi atau tunai dalam kelolaan pribadi yang disimpan tunai dan tidak terdaftar di KPPN.

Dana ini terdiri dari Rp4,97 miliar di 13 satuan kerja (satker), Rp5,41 miliar di 12 satker, dan pemindahbukuan ke rekening pribadi Rp10,34 miliar di 15 satker.

Ketiga, KLHK, berupa uang negara dari hasil lelang sita kayu ilegal pada 2003. Dana masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan Bendahara Penerimaan periode 2012-2013.

Keempat, Bawaslu, berupa pengembalian sisa belanja langsung dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada 15 Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2,90 miliar yang tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi.

Kelima, Bapeten berupa penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam pengelolaan uang kegiatan dengan jangka waktu dan jangka waktu pertanggungjawaban belanja langsung yang belum ditetapkan, sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.[Cnn]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: