DEMOKRASI.CO.ID - Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Prasetijo Utomo tengah menjadi perbincangan usai dikabarkan menjadi pejabat yang menerbitkan surat jalan untuk buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Akibatnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz pun mencopot jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan memutasinya menjadi perwira tinggi Yanma Mabes Polri sesuai dengan Surat Telegram Kapolri bernomor ST//1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Awak media pun mencoba menelusuri harta kekayaan Prasetijo melalui data elhkpn.kpk.go.id. Hasilnya menunjukkan bahwa Brigjen Prasetijo baru melaporkan LHKPN-nya sebanyak dua kali, jumlah kekayaannya pun melonjak tajam.
Pada tahun 2011, Brigjen Prasetijo Utomo memiliki total kekayaan sejumlah Rp. 549.738.763. Kekayaan itu dilaporkannya ketika masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Mojokerto.
Pada saat itu, Brigjen Prasetijo memiliki harta bergerak berupa mobil Toyota Camry tahun 2011 dengan nilai jual Rp. 480.000.000. Selain itu, ia juga memiliki giro dan harta setara kas dengan nilai Rp. 69.738.762.
Tujuh tahun kemudian, Brigjen Prasetijo kembali melaporkan hasil kekayaannya yang melonjak sekitar lima kali lipat.
Pada tahun 2018, ia yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Divisi Hubungan Internasional memiliki total kekayaan senilai Rp.3.130.000.000.
Kekayaan itu berupa tanah dan bangunan di Kota Surabaya dengan nilai mencapai Rp. 2.500.000.000. Selain itu,Prasetijo memiliki mobil Toyota Fortuner Jeep Tahun 2017 dengan nilai total mencapai Rp 480 juta.
Untuk kas dan setara kas, tercatat Rp 150 juta. Sehingga, total kekayaan yang dimiliki Prasetijo mencapai Rp 3.130.000.000. Pun Prasetijo, tak tercatat dalam LHKPN memilki utang.
Sebelumnya, nama Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi perbincangan usai diduga menerbitkan surat jalan untuk buronan Kejaksaan Agung RI terkait kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Berdasar foto yang diterima, surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Surat jalan tersebut tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan itu, juga tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. Disebutkan pula, Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Atas hal itu, Polri pun telah mengakui adanya surat jalan yang diterbitkan oleh Brigjen Pol Prasetijo untuk Djoko Tjandra hingga dapat melenggang bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat.
Hanya saja, Polri mengklaim jika surat tersebut diterbitkan atas dasar inisiatif Brigjen Pol Prasetyo tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinannya.
"Itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (*)