logo
×

Jumat, 03 Juli 2020

Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam Sumsel Tetapkan Seorang ASN Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pagar Kuburan

Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam Sumsel Tetapkan Seorang ASN Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pagar Kuburan

DEMOKRASI.CO.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Sosial di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar kuburan senilai Rp 6,97 miliar.

Dikutip dari kumparan (02/07/2020), Menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, M Zuhri, tersangka ini bertindak sebagai Panitia Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) pada proyek pagar kuburan tersebut. Dimana yang bersangkutan sempat mangkir pada pemanggilan pemeriksaan sebelumnya.

“Iya, yang bersangkutan menjadi tersangka kedua atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan makam kuburan, dan langsung dilakukan penahanan,” katanya, Kamis (2/7).

Zuhri juga mengatakan bahwa saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus dugaan korupsi yang berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumsel, adanya kerugian negara sebesar Rp 697 juta tersebut.

“Apakah nanti ada tersangka baru, kita masih kembangkan kasus ini,” katanya.

Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, sebelumnya telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap AS yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui dalam kasus ini ditemukan sejumlah kejanggalan mulai dari perencanaan pembangunan yang tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), nilai di Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terlalu tinggi, dan adanya pemberian komitmen fee dari kontraktor.[kumparan/aks/nu]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: