DEMOKRASI.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 5 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kelima orang tersebut merupakan pengusaha yang didalami terkait proses jual beli saham Jiwasraya.
“Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 5 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, Kamis (2/7). Seperti dikutip dari detik.com (02/07/2020).
Kelima saksi tersebut yakni Tenno Tinodo selaku Direktur PT Ciptadana Asset Management, Rianty Komarudin selaku Dirut PT Ciptadana Asset Management, Catherine selaku nominee, David Agus selaku Direktur PT Trimegah Securitas Indonesia, serta Syafriandi Armand Saleh sebagai Direktur PT Trimegah Securitas Indonesia.
“Kelima saksi diperlukan untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui nama saksi dan atau perusahaan sekuritas para saksi guna membuktikan kesalahan para tersangka,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.
Kejagung juga telah menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017.
Peraturan yang diduga dilanggar adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[detik/aks/nu]