DEMOKRASI.CO.ID - Laporan dugaan kasus penghinaan Sultan Hamid II berbuntut panjang.
Setelah beberapa waktu lalu Syarif Machmud Alkadri, Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak melaporkan AM Hendropriyono atas dugaan penghinaan terhadap tokoh Kalbar Sultan Hamid II, kini Syarif Machmud justru dilaporkan balik oleh seseorang warga bernama Supriyadi ke Bareskrim Polri.
Kepada awak Media di Kantornya yang terletak di Jalan Veteran Pontianak, Syarif Machmud menunjukan surat panggilan Interview untuk dirinya dari Bareskrim Polri. Kamis (16/7/2020).
Pada surat tersebut tertulis Supriyadi pada tanggal 17 Juni 2020 telah melaporkan Syarif Machmud atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu, pencemaran nama baik atau fitnah terkait laporan pengaduan Syarif Machmud di Polda Kalbar, perihal video pernyataan A.M Hendropriyono, serta terkait pemasangan Baliho A.M. Hendropriyono di simpang empat Jalan Tanjung Raya Pontianak.
Atas surat interview yang diterimanya, Syarif Machmud merasa heran, bagaimana bisa ia dilaporkan atas dugaan pembuatan laporan palsu dan pencemaran nama baik.
Selain itu, ia juga dilaporkan atas terpasangnya baliho yang ada di Simpang 4 jalan Tanjung Raya, Wilayah Kecamatan Pontianak Timur.
Dari surat undangan berkop Bareskrim Polri yang diterimanya beberapa waktu lalu, dijadwalkan Syarif Machmud untuk datang ke Kantor Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri Lantai 4, jakarta pada selasa 14 Juli pukul 10.00 WIB.
Dinilainya laporan tehadap dirinya tentang pasal pembuatan laporan palsu dan pencemaran nama baik atas Hendropriyono merupakan salah alamat, lantaran laporan pihaknya ke Polda Kalbar atas dugaan penghinaan Sultan Hamid II masih bergulir dan belum masuk ke ranah pengadilan.
‘’Saya menerima surat dari Bareskrim Mabes Polri, bunyinya saya diminta untuk interview atas laporan saya terhadap Hendropriyono.
Nah yang saya pertanyakan ini, kasus saya sedang bergulir, dan beliau sampai detik ini saya tidak tau sudah dipanggil atau belum.
Tapi kok malah saya dulu yang di panggil,’’katanya merasa heran.
‘’Kecuali, dari hasil penyelidikan Polda Kalbar beliau tidak terbukti bersalah.
Maka kemungkinan besar itu wajar kalau saya dilaporkan berarti saya memberikan laporan palsu,’’ujarnya
Terkait laporannya terhadap A.M. Hendropriyono, ia mengapresiasi kerja Polda Kalbar, khususnya Subdit Ciber, Ditreskrimsus Polda Kalbar, dimana dari laporan yang sudah diterimanya.
Pihak Polda telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi ahli, serta akun YouTube yang menyebarkan video dugaan penghinaan terhadap Sultan Hamid II.
Selain itu, ia mendapat laporan bahwa pihak Polda Kalbar telah melakukan upaya pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap Hendropriyono.
“Saya tanya kepada penyidik, bahwa beliau (Hendropriyono) sudah diundang untuk memenuhi keterangan Polda Kalbar, dan melalui pengacaranya meminta waktu untuk beliau akan hadir di Kota Pontianak,’’tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi ahli terhadap laporan Syarif Machmud atas dugaan penghinaan terhadap Sultan Hamid II.
“Untuk kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, saksi – saksi ahli sudah di periksa, dan masih menunggu untuk gelar perkara,’’katanya.
Terkait laporan Supriyadi terhadap Syarif Machmud, ia mengatakan masih akan melakukan pengecekan informasi terlebih dahulu. (*)