DEMOKRASI.CO.ID - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menerima laporan terkait pembobolan kartu kredit nasabah bank. Berdasarkan laporan yang diterima KAKI, ada dari nasabah Bank Danamon dan BNI.
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono mengatakan, maraknya kasus pembobolan dana nasabah bank kian meresahkan masyarakat. Pasalnya, berbagai modus yang dilakukan para penjahat ini diduga akibat lemahnya pengamanan data para nasabah.
"Laporan yang masuk ke kita dari (nasabah) Bank Danamon dan BNI. Penjahat ingin meraup keuntungan dari lemahnya sekuriti data nasabah di perbankan Indonesia," kata Arifin Nur Cahyo dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Menurut Arifin, modus pembobolan data nasabah semacam ini sudah sangat mengkhawatirkan. Ia menduga, ini terjadi sejak proses pembuatan kartu kredit yang terkesan sembarangan.
"Dari berbagai kasus yang dilaporkan masyarakat. Sebagian besar kartu kredit belum diaktivasi. Tetapi tiba-tiba dimanfaatkan untuk bertransaksi di toko online, terjadi di Bank Danamon," ungkapnya.
Kemudian, ada juga kasus yang sangat aneh di mana korban tidak pernah menerima kartu kreditnya, namun setelah ditelusuri ternyata data alamat dan kantor korban diubah. Ini yang dirasakan oleh korban di BNI.
"Modus pembobolan seperti ini kemungkinan kecil dilakukan oleh pihak luar," tegasnya.
Arifin menegaskan, KAKI mensinyalir beberapa kemungkinan terkait kejadian ini. Pertama, diduga kuat adanya pembobolan data yang dilakukan oknum internal dari internal bank tersebut.
"Kalau dengan modus hacking, pelaku tidak perlu repot menanyakan kode otp kepada nasabah karena aktivasi kartu kredit tersebut sudah dilakukan oleh pelaku. Kasus pembobolan rekening baik kartu kredit maupun debit bukan kesalahan nasabah. Justru korbanlah yang dirugikan," bebernya.
Atas dasar itu, KAKI mendesak Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK-RI) dan Bank Indonesia (BI) untuk segera mengambil alih untuk menangani masalah ini dengan serius dan cepat.
Jika tidak, maka pimpinan OJK dan BI harus bertanggung jawab dan sangat layak dipecat.
"Kami sudah surati OJK tapi belum respon. Pecat Kepala OJK, pecat dirut bank yang tidak bisa menjaga data nasabah," tekannya.
Kemudian, keamanan seluruh bank yang terdapat kasus pembobolan rekening mesti diaudit sistem keamanan perbankan nasional. Harus diberi sanksi kepada Bank yang terbukti tidak bisa mengamankan data nasabah.
"Hentikan proses pengajuan kartu kredit secara online, karena rawan penyalahgunaan dan kurangnya edukasi kepada calon nasabah. Usut tuntas kasus ini sampai ke akarnya," pungkasnya. [rmol]