DEMOKRASI.CO.ID - Seorang kepala desa nekat mencium mahasiswi di kantor desa.
Pelaku mencium mahasiswi tersebut sebanyak tiga kali.
Aksinya dilakukan saat kantor dalam kondisi sepi.
Pak Kades di Kabupaten Wajo terancam kehilangan jabatan sebagai konsekuensi perbuatannya.
Abdul Karim, Kepala Desa Lempong, Kabupaten Wajo dilaporkan ke polisi lantaran mencium seorang mahasiswi.
Tak cuma sekali, ciuman penuh nafsu itu dilakukan sebanyak 3 kali.
Korban, AP (23), yang merupakan seorang mahasiswi tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, merasa malu dan dilecehkan.
Kasus tersebut kini telah ditangani Polres Wajo.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Wajo, Amran Mahmud angkat bicara.
Menurutnya, apabila Kades Lempong memang terbukti bersalah, maka akan ada konsekuensi yang menantinya.
"Kita tunggu dulu proses hukumnya dan kita akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada," kata Amran Mahmud, Jumat (17/7/2020).
Pemecatan sebagai kepala desa tidak menutup kemungkinan bakalan diterima Abdul Karim.
Hal itu sebagaimana Undang-undang RI nomor 6 tahyn 2014 tentang Desa dan Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wajo, Andi Liliyannah, keputusan itu tergantung dari proses hukum yang berjalan.
"Terkait oknum kades tersebut, kita menunggu hasil dari proses yang sedang berjalan di aparat penegak hukum," katanya.
Sebagaimana diketahui, Abdul Karim mencium AP sebanyak tiga kali di Kantor Desa Lempong, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Minggu (12/7/2020).
Saat itu, kantor desa sedang sepi dan AP, yang merupakan mahasiswi Kuliah Kerja Profesi (KKP) sedang menyelesaikan laporannya. (*)