logo
×

Selasa, 07 Juli 2020

Kabar Terbaru DJoko Tjandra dari Anak Buah Tito Karnavian, Ternyata Tidak Ada Pemberitahuan Berstatus Buronan

Kabar Terbaru DJoko Tjandra dari Anak Buah Tito Karnavian, Ternyata Tidak Ada Pemberitahuan Berstatus Buronan

DEMOKRASI.CO.ID - Buron kasus korupsi cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, dipastikan masih tercatat dalam sistem database kependudukan Dukcapil sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Demikian disampaikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah dalam keterangannya, Selasa (7//72020).

Hal ini sekaligus membantah kabar yang menyebutkan bahwa buronan Kejaksaan Agung itu sudah menjadi warga negara Papua Nugini.

Disebutkan, bahwa DJoko Tjandra kembali mendapatkan e-KTP baru saat mendaftarkan peninjauan kembali kasusnya di PN Jakarta Selatan.

“Sampai saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan (Djoko Tjandra),” beber Zudan.

Kendati demikian, pihaknya hingga kini sama sekali tak memiliki data yang menjelaskan bahwa DJoko Tjandra berstatus buronan.

Selain itu, pihaknya juga belum pernah menerima notice atau pemberitahuan dari Kemenkumham bahwa Djoko Tjandra masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Zudan juga menyatakan, berdasarkan dara, Djoko juga tidak pernah mengajukan permohinan pindan kewarganegaraan.

Karena itu, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) bagi Djoko.

Sebab, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil.

“Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri,” kata Zudan.

Akan tetapi, pihaknya akan mencabut e-KTP Djoko Tjandra jika memang ditemukan bukti bahwa ia telah beralih kewarganegaraan.

Zudan juga menjelaskan, pejabat dan petugas Kelurahan Grogol Selatan yang mengeluarkan e-KTP, tidak mengetahui Djoko Tjandra berstatus buronan.

“Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya,” kata dia. (ruh/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: