logo
×

Selasa, 21 Juli 2020

Jokowi Angkat Tersangka Century, Iwan Sumule: Mungkin Biar Bisa Bobol Kas Negara Lagi

Jokowi Angkat Tersangka Century, Iwan Sumule: Mungkin Biar Bisa Bobol Kas Negara Lagi

DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu nama yang dipercaya memperkuat Satgas adalah Raden Pardede. Raden diangkat Jokowi sebagai Sekretaris Eksekutif.

Langkah Jokowi memberikan posisi strategis kepada Raden di dalam Satgas menguatkan kecurigaan adanya upaya menyelewengkan anggaran Covid-19.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule mengingatkan Raden berperan penting dalam pengucuran bailout Bank Century Rp6,7 triliun yang berujung pada pembobolan uang negara.

Menurut dia, penunjukkan Raden yang berdasarkan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel adalah tersangka kasus Bank Century, menguatkan kecurigaan apalagi di saat bersamaan nama Sri Mulyani juga masuk dalam Satgas.

Saat kebijakan bailout Century dibuat Raden adalah Sekretaris Komiste Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sementara Sri Mul menjabat Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK, jabatan yang juga diembannya saat ini.

"Mungkin biar bisa bobol kas negara bersama SMI (Sri Mulyani) lagi kali..." tulis Iwan Sumule dibubuhi emoticon monyet bersembunyi membalas pesan singkat redaksi.

Masuknya dua nama penting di balik bailout Century dalam Satgas, dugaan Iwan, bagian dari upaya pengondisian yang diawali dengan terbitnya Perppu 1/2020 (sekarang UU 2/2020) yang menurutnya mengandung sejumlah aturan yang memberi keleluasaan dan kekebalan bagi pejabat dalam mengatur dana penanganan wabah Covid-19.

"Apalagi sekarang UU Corona No 2/2020 telah memberi hak imunitas. Semakin mulus deh," tambah Iwan Sumule.

Diketahui, Presiden Jokowi merombak struktur Gugus Tugas dalam Penanganan Covid-19. Salah satunya adalah membentuk Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bekerja berbarengan dengan Satgas Penanganan Covid-19.

Satgas yang baru dibentuk oleh Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 itu diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara wakil ketua Satgas diisi Menko Kemaritiman dan Investasi, Menkopolhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.

Ketua Pelaksana Satgas dipercayakan kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Jokowi memperkuat Satgas dengan menunjuk dua sekretaris eksekutif yaitu Raden Pardede untuk program dan Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono untuk urusan administrasi. Baru dibawahnya Ketua Satgas Penangananan Covid-19 diisi Kepala BNPB Doni Monardo, dan Wamen BUMN 1 Budi Gunadi Sadikin sebagai Ketua Satgas PEN.

Adapun Raden Pardede disebut sebagai tersangka Century sebagaimana termuat dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. Berikut kutipan poin 2 amar putusan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel:

Memerintahkan Termohon (yakni KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA).

Atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.[]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: