logo
×

Rabu, 08 Juli 2020

Jimly Asshiddiqie: Putusan MA Tidak Pengaruhi Hasil Pilpres, yang Ngotot Pasti Ada Motif Kebencian Politik

Jimly Asshiddiqie: Putusan MA Tidak Pengaruhi Hasil Pilpres, yang Ngotot Pasti Ada Motif Kebencian Politik

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 P/HUM/2019 tidak terkait dengan hasil Pilpres 2019.

Melalui akun Twitternya, Jimmly menyatakan peradilan hasil Pemilu dan Pilpres ada di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan di MA.

“Segala prselisihan tentang hasil Pilpres 2019 berakhir di MK dan pelantikan Presiden/Wapres di MPR 20 Oktober 2019,” terang Jimmly, Rabu (8/7/2020).

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2012-2017 itu mengatakan, putusan MA pada 28 Oktober 2019 hanya terkait peraturan KPU yang harus diubah untuk Pilpres berikutnya. Putusan itu tidak terkait dengan Pilpres 2019.

Terkait lambatnya putusan MA diupload di website Mahkamah Agung, Jimly menegaskan bahwa itu hanya persoalan teknis administrasi.

“Kalau tidak negative thinking, telat upload tidak perlu dipermasalahkan, karena sesudah diputus, para pihak yang brperkara pasti sudah dapat salinan resmi dari MA. Telat upload hanya soal teknis manajemen administrasi di MA saja tidak berdampak ke substansi perkara,” tegas Jimly.

Jimly kembali menegaskan bahwa objek perkara bukan soal hasil Pilpres 2019, tapi soal aturan main yang harus diperbaiki untuk Pilpres ke masa depan.

“Saya cuma jelaskan aturan resminya. Jangan disalahpahami. Perkara pengujian cuma menilai aturan main, bukan tentang hasil pemilu. Putusan MA tidak terkait dengan hasil pilpres yang sudah selesai sejak Juni 2019 dan Presiden dilantik 20 Oktober. Sudah itu baru putusan MA 28 Oktober, tidak ada pengaruh ke hasil Pilpres.

Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu menanggapi beberapa kritikan dari netter.

“Kalau sudah dijelaskan tetap ngotot, itu artinya motifnya bukan untuk kebenaran dan keadilan. Pasti ada motif kebencian politik. Kalau ada yang ngaku SH tidak paham akibat putusan MA tersebut pasti itu bukan SH. Setiap mahasiswa hukum sudah seharusya ngerti hal itu,” pungkas Jimly Asshiddiqie. (one/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: