logo
×

Jumat, 17 Juli 2020

Jenderal yang Bantu Djoko Tjandra Punya Harta Rp 3 M, Mobilnya Cuma 1

Jenderal yang Bantu Djoko Tjandra Punya Harta Rp 3 M, Mobilnya Cuma 1

DEMOKRASI.CO.ID - Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra masih belum diketahui keberadaannya. Kehebohan soal terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu malah turut menyeret jenderal bintang satu di Bareskrim Polri.
Adalah Brigjen Prasetijo Utomo yang tengah menatap ancaman hukuman setelah terindikasi membantu buronan Djoko Tjandra. Di sisi lain, seperti apa kekayaan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri itu?

Dilihat dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (17/7/2020), Prasetijo tercatat 2 kali melaporkan hartanya yaitu pada 12 Agustus 2011 dan 31 Desember 2018. Laporan pertama itu mencatatkan jabatan Prasetijo sebagai Kapolres Mojokerto dengan total harta Rp 549.738.763.

Tujuh tahun kemudian harta Prasetijo melonjak menjadi Rp 3.130.000.000. Total harta itu terdiri dari tanah dan bangunan, mobil, serta tabungan.

Tanah dan bangunan milik Prasetijo tercatat berada di Surabaya dengan nilai Rp 2,5 miliar. Selain itu, jenderal bintang satu itu hanya memiliki 1 unit mobil yaitu Toyota Fortuner tahun 2017 senilai Rp 480 juta. Sisanya Prasetijo mencatatkan kepemilikan kas atau setara kas sebesar Rp 150 juta.

Prasetijo saat ini sedang dalam pemeriksaan Divisi Propam Polri ini. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan akan memproses pidana Prasetijo.

"Tentunya ada pertanyaan juga ini akan diproses bagaimana, apakah hanya ditangani Propam saja, atau selanjutnya ditangani oleh Bareskrim? Saya tegaskan lagi bahwa di kepolisian ada 3 jenis penanganan yaitu disiplin, kode etik dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Sigit di Aula Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020) sore.

Prasetijo sebelumnya terjerat pelanggaran kode etik karena membantu Djoko Tjandra dengan cara menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Dalam surat jalan itu, Prasetijo menuliskan Djoko sebagai konsultan. Bahkan Prasetijo juga yang meminta dokter dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memeriksa Djoko Tjandra, sehingga dapat terbit surat keterangan bebas Corona (COVID-19), yang menjadi syarat utama bepergian di tengah pandemi.

Kembali ke Sigit, dia mengaku telah membentuk tim khusus yang diawaki para direkturnya untuk mengusut unsur pidana terkait perbuatan yang dilakukan teman satu angkatannya di Akademi Kepolisian (Akpol) itu. Untuk diketahui, Prasetijo dan Sigit sama-sama lulusan Akpol Tahun 1991.

"Jadi saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Ferdy Sambo), Direktur Tindak Pidana Korupsi (Brigjen Djoko Poerwanto), Direktur Tindak Pidana Siber (Brigjen Slamet Uliandi)," kata Sigit.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: