DEMOKRASI.CO.ID - Boy William diperiksa polisi sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau carding. Dalam kasus ini, Boy menerima endorse tiket pesawat pulang-pergi ke Eropa.
Usai diperiksa selama lima jam, Boy mengaku jika dirinya menerima endorse tiket pesawat. Namun, Boy menyebut tidak mengetahui jumlah pasti berapa harga tiket tersebut.
"Soal kasus kemarin terbang ke Eropa. Tapi semuanya sudah aman dan sudah diberesin sama teman-teman di sini dan kita sudah datang sebagai saksi juga. Kalau nominalnya aku kurang tahu, tapi benar aku menerima tiket jasa pulang pergi," ungkap Boy usai diperiksa di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (22/7/2020).
Saat disinggung terkait jumlah pertanyaan yang diajukan polisi, Boy mengaku mendapat sekitar 30 pertanyaan. Dia menambahkan dirinya hanya menerima endorse sekali saja.
Tadi lumayan banyak, lupa berapa, sekitar 30. Sekali doang (nerima endorse) sekali berangkat sekali pergi. Tiket pesawat aja," imbuhnya.
Pemeriksaan Boy ini sempat tertunda akibat pandemi COVID-19. Sebelumnya, saat hendak diperiksa, diketahui Boy William baru pulang dari Amerika. Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan akhirnya memutuskan untuk menunda pemeriksaan demi keselamatan bersama.
"Pemeriksaannya terpaksa kita tunda. Boy William juga baru pulang dari Amerika, belum 14 hari di Indonesia, jadi paling bagus kan tujuan kita mencegah bukan malah nanti menjadi persoalan akibat Corona," kata Gidion pada Selasa (17/3/2020).
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang menjadi endorse akun tiketkekinian. Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkannya dengan cara membobol kartu kredit 500-an warga Jepang.
Sejumlah artis dan selebgram yang diperiksa yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson.
Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding. Lewat aksinya, tersangka meraup keuntungan ratusan juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.(dtk)