DEMOKRASI.CO.ID - Gejolak perekonomian yang tidak bisa ditangani karena masalah pandemik virus corona baru (Covid-19) bisa berakibat pada runtuhnya konstitusi negara sebagai nilai dasar kerja-kerja pemerintahan.
Begitulah yang diungkapkan pakar hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin dalam sebuah postingan gambarnya di media sosial, Sabtu (18/7).
Dalam gambar tersebut Irman menuliskan sebuah kekhawatiran akan kondisi negara yang tengah menimpa seluruh masyarakat, yakni terkait masalah kesehatan global Covid-19. Salah satu yang dia ungkapkan adalah terkait rasa takut manusia yang muncul karena kondisi krisis.
Hal ini menurutnya harus menjadi titik perhatian pemerintah untuk tidak terus berkembang di masyarakat. Pasalnya, dia berpandangan bahwa sebuah ketakutan berpotensi menghancurkan peradaban konstitusi UUD 1945 yang dibangun pendiri bangsa dan negara.
"Ketakutan yang tersuplai terus menerus dan pemerintahan yang larut apalagi jikalau ikut mensuplai ketakutan itu, maka ini 'modal besar' yang bisa meruntuhkan peradaban konstitusional pemerintahan atau negara," begitu ujar Irman.
Masih dalam postingan yang sama, lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar itu menyebutkan, Pasal 27 UUD 1945 mewajibkan pemerintah dan negara untuk bisa memenuhi hak pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.
Karena itu, dia mewanti-wanti pemerintah untuk bisa mengimplementasikan amanah konstitusi itu di tengah pandemik Covid-19, jika ingin peradaban negara dan bangsa Indonesia tetap berjalan dan tumbuh.
"(Karena) yang bisa meruntuhkan peradaban konstitusional pemerintahan atau negara (adalah) diawali dengan runtuhnya perekonomian, pengangguran, dan daya beli berkurang yang perlahan menjemput kelaparan," ungkapnya.
"Pemerintah harus menjadikan pemulihan sebagai prioritas utama dari yang lainnya, karena situasi krisis ekonomi bisa memporak porandakan sendi-sendi konstitusional bernegara lebih spesifik lagi seluruh kehidupan masyarakat atau warga negara," demikian Irmanputra Sidin. []