logo
×

Jumat, 03 Juli 2020

Intip Payudara Customer Starbucks, Nasib Karyawan Cabul Berakhir Dipenjara

Intip Payudara Customer Starbucks, Nasib Karyawan Cabul Berakhir Dipenjara

DEMOKRASI.CO.ID - Polisi akhirnya menetapkan tersangka pegawai gerai kopi Starbucks yang melakukan tindakan mesum dengan mengintip payudara pelanggan melalui CCTV.

Pelaku berinisial DD (22) ditetapkan tersangka karena telah merekam peristiwa mesum itu kemudian memviralkannya lewat story instagram pribadinya.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, korban telah membuat laporan atas kasus tersebut.

Hasil penyelidikan ternyata peran tersangka DD ini yang mengzoom video tersebut lewat CCTV kemudian menguploadnya melalui media sosial.

“DD ini yang merekam kemudian yang mengupload ke dalam medsosnya dia yang kemudian viral,” kata Budih di Jakarta Utatara, Jumat (3/7).

Sementara itu, satu rekannya berinisial K masih berstatus sebagai saksi. Atas kejadian tersebut kini DD dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008.

“Dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. DD dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ungkapnya.

Seperti diketahui, tengah viral di media sosial video dua orang pegawai Starbucks mengintip bagian intim wanita yakni payudara lewat kamera CCTV kafe. Kejadian itu diketahui terjadi di salah satu gerai Starbucks yang berada di wilayah Jakarta Utara.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku mesum itu berhasil ditangkap oleh tim Polres Metro Jakarta Utara.

Sementara Senior General Manager Corporate PR and Communications PT Sari Coffe Indonesia, Andrea Siahaan mengatakan, saat ini pegawai tersebut telah dipecat karena melakukan pelecehan terhadap pelanggan perempuan dengan mengintip payudara melalui sorotan CCTV.

“Perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dan kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia,” kata Andrea dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7).

(fir/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: