logo
×

Jumat, 03 Juli 2020

Heboh, Pemberitaan Seorang Hakim Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Usaha Pertamina

Heboh, Pemberitaan Seorang Hakim Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Usaha Pertamina

DEMOKRASI.CO.ID - Penunjukan seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Komisaris pada salah satu anak usaha Pertamina, yaitu  PT Pertamina Patra Niaga menjadi perbincangan hangat di kalangan elit Tanah Air.

Hakim yang dimaksud adalah Anwar. Menurut beberapa media, Anwar ketahuan rangkap jabatan dan membuat banyak pihak merasa terkejut dengan pemberitaan mencengangkan tersebut.

Ternyata, setelah ditelusuri Anwar sudah tidak lagi menjadi hakim sejak 12 Juni 2020. Dia telah mengundurkan diri sejak ditunjuk sebagai komisaris melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono. Menurutnya, Sejak saat itu Anwar sudah meninggalkan jabatannya. Demikian juga, semua perkara yang sedang ditangani Anwar sudah dialihkan kepada hakim lain.

Lebih lanjut, VP of Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengkonfirmasi fakta tersebut. “Pak Anwar sudah mengundurkan diri sebagai hakim PN per tanggal 12 Juni 2020,” kata Fajriyah sebagaimana dikutip dari CnbcIndonesia.com (2/7/2020).

Saat ini, Anwar telah menyelesaikan tiga jenjang pendidikan hukum di 2 Universitas, yakni lulusan S1 Hukum Universitas Mataram, S2 Hukum Universitas Mataram, S3 Hukum Universitas Parahyangan Bandung sebagaimana tercantum dalam situs Pertamina Patra Niaga.

Anwar juga tercatat sebagai hakim tindak pidana korupsi yang pernah menangani sejumlah kasus besar, di antaranya kasus traveller cheque, penyalahgunaan dana YPPI, dan kasus e-KTP. Bahkan, sampai saat ini, nama Anwar masih tertera di website PN Jakpus.

Pada  10 Juni  2019, Anwar bertindak sebagai majelis hakim pada kasus yang menjerat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Waktu itu, Anwar memutuskan dissenting opinion dan menyatakan Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Karen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider,” putus Anwar saat sidang waktu itu.[CnbcIndonesia/brz/nu]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: