DEMOKRASI.CO.ID - Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kadiv Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo. Keduanya dicopot karena disebut tersandung masalah pelanggaran kode etik.
"Ya, betul (Napoleon dan Nugroho dimutasi-red)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Argo mengatakan pelanggaran yang membuat Napoleon dicopot dari jabatannya adalah karena tidak melakukan kontrol atau pengawasan kepada jajarannya.
"Pelanggaran kode etik, tidak kontrol pengawasan ke stafnya," sambung Argo.
Keputusan pencopotan jabatan itu tertuang dalam surat telegram ST/2074/VII/KEP./2020 yang diteken oleh As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi dan terbit hari ini.
Tertera dalam surat telegram, Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Johanis Asadoma ditunjuk menggantikan Napoleon. Sementara itu Kepala Pendidikan dan Latihan Khusus Kejahatan Transnasional (Kadiklatsusjatrans), Brigjen Amur Chandra ditunjuk menggantikan Nugroho Wibowo.
Sebelumnya Brigjen Nugroho Wibowo dikenakan sanksi kode etik oleh Divisi Propam Polri. Sanksi yang diberikan terkait red notice buronan Djoko Tjandra.
"Jadi ada satu kesalahan di sana yang tidak dilalui dalam surat (red notice) itu. Jadi kita kenakan (sanksi) etik di sana," kata Argo pada kesempatan berbeda hari ini.
Nugroho dinilai tak melapor kepada pimpinannya yakni Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, soal urusan surat red notice Djoko Tjandra. Argo menjelaskan pihak yang berhak mengajukan red notice adalah penyidik.
"Ini yang ditemukan oleh Propam bahwa ada kewenangan yang seharusnya dilakukan kepada pimpinan, sehingga tidak melaporkan ke sana (pimpinan). Dan tentunya namanya surat, ya menanyakan berkaitan red notice itu adalah peyidik yang mengajukan," jelas Argo.
Soal red notice Djoko Tjandra, Argo menuturkan Divisi Hubungan Internasional telah bersurat ke Dirjen Imigrasi pada 13 Februari 2015 untuk memperpanjang red notice Djoko Tjandra. Argo melanjutkan, NCB Intepol Indonesia kemudian bersurat lagi kepada Dirjen Imigrasi pada 5 Mei 2020.
"Pak Kadiv Hubinter tanggal 12 Februari 2015 mengirim ke Dirjen Imigrasi, kemudian itu upaya Polri. Kemudian ada surat dari NCB lagi ke Dirjen Imigrasi tanggal 5 Mei 2020," jelas Argo.
Isi surat itu adalah pemberitahuan dari Polri kepada Imigrasi terkait nama Djoko Tjandra terhapus dalam sistem DPO Interpol.
"Menampaikan 'Ini lho Pak Dirjen Imigrasi, bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah ter-delete by system, maka inilah surat ini diterbitkan oleh Set NCB kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020," terang Argo. (*)