DEMOKRASI.CO.ID - Djoko Soegiarto Tjandra, buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali dikabarkan sempat berada di Indonesia beberapa waktu yang lalu untuk menemui kuasa hukumnya, Andi Putra.
Anehnya, Djoko bahkan tempat mendaftarkan sendiri secara langsung pendaftaran peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Jakarta Selatan.
“Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran PK pada 8 Juni. Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Andi di kantornya di Cilandak, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Mediaindonesia.com (1/7).
Dalam keterangannya, sama sekali tidak tahu-menahu terkait keberadaan Joko di Indonesia selama 3 bulan terakhir. Dia hanya mengaku menemani lainnya tersebut mendaftarkan PK di PN Jakarta Selatan. Bahkan, Andi mengaku tidak tahu dari mana Djoko masuk ke Indonesia.
“Intinya kami bertemu dengan beliau saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia,” urai Andi.
Sebelumnya,Kabar terkait keberadaan Djoko Soegiarto Tjandra yang disebut berada di Indonesia membuat geram Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Dia pun mempertanyakan data valid terkait keberadaan buronan tersebut.
“Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok,” kata Yasonna Laoly.
“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkum HAM tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Menkum HAM meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan data-data yang dimiliki terkait kronologi status DPO Joko Soegiarto Tjandra. Permintaan tersebut disampaikan usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian di kompleks DPR RI.
Berikut jawaban Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang yang berisi 6 poin kronologi status DPO Djoko Tjandra:
Kronologi status DPO Djoko Soegiarto Tjandra:
1. Pada 24 April 2008 KPK menyampaikan permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra selama 6 bulan.
2. Pada 10 Juli 2009 terdapat Red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
3. Permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan pada 29 Maret 2012.
4. Pada 12 Februari 2015 terdapat permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini). Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.
5. Pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI Pada 5 Mei 2020. Kemudian, pada 13 Mei 2020, Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan.
6. Permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI pada 13 Mei 2020. Alhasil, nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.
“Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” urai Arvin Gumilang.
Beredar kabar bahwa Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali sudah tiga bulan berada di Indonesia. Akan tetapi, informasi resmi tentang keberadaannya belum bisa di pastikan kebenarannya nya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (29/6) kemarin menyatakan rasa sakit hatinya terkait kabar tentang keberadaan buronannya tersebut.
“Informasinya lagi menyakitkan hati saya adalah aktanya 3 bulanan dia ada di sini,” kata Burhanudin.
“Ini baru, baru sekarang terbukanya setelah saya sudah perintahkan Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) saya minta ini bisa tidak terjadi lagi,” tegas Burhanuddin.[Mediaindonesia/brz/nu]