DEMOKRASI.CO.ID - Rapat pelono ke-66 Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Watim MUI) memutuskan menolak dan atau meminta pemerintah mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari program legislasi nasional (Prolegnas).
"Dalam rangka menjaga keutuhan NKRI dan sesuai maklumat dewan pimpinan MUI yang diperkuat dengan pernyataan dewan pertimbangan MUI, menetapakan hati dan pikiran agar RUU HIP dicabut dari Prolegnas," ujar Sekretaris Watim MUI, Noor Achmad dalam jumpa pers virtual, Rabu (15/7).
Keputusan ini disampaikan Watim MUI setelah sepakat bersama dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam dan para tokoh Islam, serta mencermati dinamika sosial dan pandangaan dari para anggota Watim MUI.
Selain itu, usulan pencabutan RUU HIP dari Prolegnas didasari pada latar belakang penciptaan Pancasila sebagai dasar ideologi negara yang merangkul semua unsur masyarakat Tanah Air.
"Kami berkeyakinan bahwa Pancasila sudah final sebagai dasar negara dan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara," ungkapnya.
"Maka upaya mengutak-atik Pancasila sebagaimana kesepakatan pada 18 Agustus 1945 adalah kontraproduktif dan potensial menimbulkan pertentangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," demikian Noor Achmad membaca keputusan Watim MUI. []