DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk Corona (COVID-19). Tarif tertinggi rapid test diatur Rp 150.000 melalui SE Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditetapkan 6 Juli 2020.
Namun nyatanya di lapangan masih ada pihak RS yang mematok harga rapid test di atas Rp 150.000. Berdasarkan telusuran detikcom di RS bilangan Jakarta Timur, Kamis (9/7/2020), biaya rapid test dipatok senilai Rp 425.000.
"Untuk rapid test biayanya sekitar Rp 425.000. Dua sampai tiga jam sudah keluar hasilnya," kata Petugas Registrasi RS, Alda kepada detikcom, Kamis (9/7/2020).
Alda menyebut pihak RS sudah menetapkan harga sesuai rata-rata rapid test dan belum mengetahui SE tersebut sehingga belum ada penyesuaian harga. Dengan biaya sebesar itu, dia mengakui jika hasil rapid test tidak terlalu akurat.
"Belum ada info di kami (maksimal rapid test Rp 150.000). Kalau rapid kurang (akurat), mending yang swab (PCR/polymerase chain reaction)," ucapnya.
Bergeser ke Jakarta Selatan, salah satu RS swasta di daerah tersebut menawarkan rapid test dengan biaya Rp 350.000. Alasannya, RS tersebut milik swasta sehingga disebut tidak mengikuti aturan pemerintah yang diatur maksimal Rp 150.000.
"Ada rapid test Rp 350.000 harganya. Rumah sakit kita swasta. Kita maksudnya harganya memang segitu kalau untuk itu (rapid test)," ucap Petugas Administrasi, Hilda saat dihubungi.
Masih di Jakarta Selatan, ada salah satu RS yang menawarkan biaya rapid test dengan harga Rp 390.000 dan Rp 295.000. Sebagai petugas, Hilda tidak mau bicara banyak dan hanya mengatakan belum ada arahan dari manajemen untuk mengikuti aturan pemerintah yang maksimal Rp 150.000.
"Rp 295.000 print out positif-negatif saja, kalau Rp 390.000 sudah sama surat keterangan sehat. Kita belum seperti itu sih (rapid test Rp 150.000), kita dari manajemen belum ada keputusan seperti itu," tuturnya.[dtk]