logo
×

Rabu, 15 Juli 2020

Hana Hanifah Minta Maaf, Kini Bisa Tidur Nyaman

Hana Hanifah Minta Maaf, Kini Bisa Tidur Nyaman

DEMOKRASI.CO.ID - Pihak keluarga dan pengacara akhirnya sudah bertemu dengan Hana Hanifah di Polrestabes Medan. Sekarang Hana Hanifah bisa tidur nyaman setelah dibolehkan pulang.
Selasa (14/7) Hana Hanifah akhirnya menampakkan diri di depan awak media di Polrestabes Medan. Hana Hanifah pun meminta maaf atas masalah dugaan prostitusi artis yang menyeret dirinya.

"Saya memohon maaf kepada orang tua saya dan kepada kerabat saya. Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga Kota Medan," ucap Hana Hanifahdi Polrestabes Medan kemarin.

"Berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Kapolres Medan, dan Satreskrim yang sudah menjaga saya selama di Kota Medan. Dan tim penasihat hukum, Machi dan Kak Putri. Status saya di sini sebagai hanya saks," tegasnya.

Machi Achmad, pengacara Hana Hanifah turut mendampingi dirinya. Tak banyak memang yang diucapkan Hana Hanifah.

Dilihat dalam Instagram Stories Machi, Hana Hanifah terlihat duduk di sampingnya. Model dan pemain FTV usia 23 tahun itu memakai baju dan celana hitam, rambutnya ditutup dengan pasmina berwarna biru dongker, dan menutup mulutnya dengan masker.

Hana Hanifah memandang ke arah kamera. "Stay safe, stay strong," tulis sang pengacara.

Salah satu perwakilan keluarga juga tim pengacaranya yang turut ke Medan, Putri, memperlihatkan kondisi Hana Hanifah yang tengah tertidur di tempat tidur.

"As my promise to get u back home," tulis Putri.


Postingan Putri pun di-repost oleh salah satu kerabat Hana Hanifah. Mereka memberikan dukungan pada Hana Hanifah dan menantikan kepulangannya ke Jakarta.


Dalam dugaan prostitusi artis ini, Hana Hanifah dikatakan polisi ditangkap bersama seorang pria berinisial A di salah satu hotel di Medan. Hana Hanifah juga disebut sudah menerima puluhan juta di rekeningnya.

Polisi juga sudah meringkus dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari dalam kasus dugaan prostitusi ini, yaitu R dan J. R dikenakan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan J masih dalam pencarian di Jakarta.[dtk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: