DEMOKRASI.CO.ID - Dua penyiram air keras terhadap Novel Baswedan telah mendapat vonis dari majalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam putusannya, Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi vonis dua tahun penjara.
Sedang Ronny Bugis mendapat vonis lebih ringan yakni satu tahun enam bulan penjara.
Majelis Hakim menilai Rahmat Kadir tidak berniat melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK itu.
Alasan hakim itu pula yang membuat M Said Didu ikut berkomentar.
Menurutnya, ada dua kemungkinan yang terjadi dalam persidangan itu.
Demikian disampaikan Said Didu melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (17/7/2020).
“Mungkin hakim benar karena bisa saja yang dihukum bukan yang menyiram,” cuitnya.
Namun demikian, jika ternyata yang bersangkutan memang pelaku, maka penilaian hakim itu dinilainya cukup aneh.
“Kalau benar yang bersangkutan, kok nggak niat?” heran dia.
Padahal, pelaku yang berangkat dari Depok saja itu menurutnya sudah merupakan niat.[psid]