logo
×

Jumat, 03 Juli 2020

Hakim Kasus Jiwasraya Jadi Komisaris, Said Didu: Mau Dibawa Kemana BUMN?

Hakim Kasus Jiwasraya Jadi Komisaris, Said Didu: Mau Dibawa Kemana BUMN?

DEMOKRASI.CO.ID - Nama Anwar mendadak jadi sorotan publik. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang tengah menangani kasus Jiwasraya tersebut diangkat menjadi Komisaris Pertamina Patra Niaga.

Pada 3 Juni 2020, Anwar bersama 6 hakim lainnya masih bersidang di kasus Jiwasraya.

Semilan hari kemudian, tepatnya 12 Juni 2020, Anwar diangkat menjadi Komisaris Pertamina Patra Niaga.

Anwar juga sempat menjadi perbincangan pada Februari 2019 lalu. Ketika itu, Anwar berfoto dengan pose dua jari. Banyak yang menduga Anwar kala itu mendukung calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hingga kini Anwar masih tercatat di website PN Jakpus. Sementara di website pertaminaoatraniaga, foto dan nama Anwar juga sudah terpajang dengan jabatan komisaris.

Di website itu tertulis Anwar merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Mataram, S2 Hukum Universitas Mataram, S3 Hukum Universitas Parahyangan Bandung.

Ditulis juga Anwar adalah hakim tindak pidana korupsi yang pernah menangani sejumlah kasus besar, di antaranya kasus traveller cheque, penyalahgunaan dana YPPI, dan kasus e-KTP.

Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu menyoroti pengangkatan penegak hukum menjadi komisaris di BUMN.

“Penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) jadi komisaris di BUMN – GCG dan GG diabaikan. Mau dibawa ke mana BUMN?,” kata Said Didu melalui akun Twitternya, Jumat (3/7/2020).

Menurut Said Didu, BUMN adalah milik rakyat, bukan milik nenek lu.

“Jika kalian tidak bisa memperbaiki, minimal jangan kalian rusak krn itu milik rakyat – bukan milik nenek lu,” tandas Said Didu.

(one/ps]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: