DEMOKRASI.CO.ID - Massa yang berunjuk rasa di depan gedung DPR merusak bahkan mencoba untuk membakar poster imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. FPI dkk mengecam tindakan tersebut.
"Bersyukur kepada Allah SWT dengan mengucapkan Alhamdulillah atas tidak terbakarnya poster dengan foto IB HRS saat berupaya dibakar oleh gerombolan Neo PKI pada saat Aksi, ini menunjukkan kebesaran Allah SWT dan Karomah IB HRS," demikian pernyataan tertulis bersama dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 seperti dilihat, Selasa (28/7/2020). Pernyataan tertulis itu didapat dari Ketum PA 212 Slamet Maarif.
Video massa yang hendak membakar spanduk bergambar Habib Rizieq itu beredar luas di media sosial. Sejumlah orang tampak memegang spanduk tersebut dan salah seorang di antaranya menumpahkan bensin. Api kemudian muncul namun tak membakar seluruh bagian spanduk tersebut.
Akhirnya massa merusak dan merobek spanduk tersebut. Terdengar juga teriakan-teriakan massa yang kontra terhadap Habib Rizieq.
FPI dkk menyebut aksi tersebut sebagai tindakan tak bermoral. Mereka menyebut kelompok massa itu sebagai neo PKI.
Berikut ini pernyataan lengkap FPI dkk atas peristiwa tersebut:
PERNYATAAN SIKAP BERSAMA FPI, GNPF ULAMA DAN PA 212 ATAS PELECEHAN, PENGHINAAN DAN ANCAMAN PEMBUNUHAN TERHADAP IMAM BESAR HABIB RIZIEQ SHIHAB (IB HRS)
Sehubungan dengan kejadian yang sangat tidak bermoral pada Aksi 27 Juli 2020 di depan gedung DPR / MPR oleh kelompok Neo PKI yang menghinakan dan melecehkan Ulama sekaliber Habib Muhammad Rizeiq Shihab (HRS adalah cucu Rasulullah) dengan merusak dan menginjak-injak bahkan membakar poster Ulama Indonesia Imam Besar FPI Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, maka kami dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Bersyukur kepada Allah SWT dengan mengucapkan Alhamdulillah atas tidak terbakarnya poster dengan foto IB HRS saat berupaya dibakar oleh gerombolan Neo PKI pada saat Aksi, ini menunjukan kebesaran Allah SWT dan Karomah IB HRS.
2. Bahwa IB-HRS sebagai Warga Negara Indonesia yang merdeka memiliki hak dan kebebasan untuk pulang kembali ke Tanah Air Indonesia kapan saja tanpa tekanan atau ancaman mau pun intimidasi dari pihak mana pun.
3. Mengecam dan mengutuk keras pelaku penghinaan dan pelecehan terhadap IB HRS di depan gedung DPR / MPR RI.
4. FPI, GNPF Ulama dan PA 212 akan menempuh jalur Hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
5. Mendesak penegak Hukum segera memproses pelaku penghinaan dan pelecahan terhadap IB HRS dalam waktu yang secepat - cepatnya.
6. Menghimbau umat Islam untuk mengedepankan proses upaya-upaya hukum baik hukum Negara, Agama ataupun Hukum Adat kepada pelaku-pelaku penghinaan dan pelecehan Ulama/Habaib terutama IB HRS.
7. Mengintruksikan kepada laskar FPI dan Mujahid 212 untuk bersiap siaga dalam menghadapi tantangan mereka Komunis penghianat bangsa serta menjaga para Ulama dan Tokoh masyarakat dari ancaman gerombolan Neo PKI.
8. Dikarenakan kebangkitan Neo PKI yang berteriak - teriak mendukung pancasila padahal merusak pancasila itu sendiri maka kami menuntut dengan tegas agar Inisiator RUU HIP dan Partai yang ingin merubah (MAKAR) terhadap Pancasila di proses Hukum dan jika terbukti secara Hukum maka wajib DIBUBARKAN.
9. Jika "MAKAR" ini tidak diproses secara Hukum maka Netralitas dan Nasionalis POLRI sebagai penegak Hukum dan TNI sebagai penjaga kedaulatan NKRI dan pancasila patut dipertanyakan.
Massa yang menggelar aksi pada 27 Juli di depan gedung DPR ini disebut berasal dari berbagai elemen. Mereka menamai aksi tersebut Konvoi Tuprok DPR RI dengan tajuk aksi '27 Juli 1996 tonggak perlawanan pada rezim otoriterian ORBA, 27 Juli 2020 tonggak perlawanan khilafah'. (*)