DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penanganan virus corona baru (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adapun Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ditunjuk Presiden Jokowi menjadi ketua pelaksana dari tim tersebut.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dari Universitas Nasional (Unas) Andi Yusran mengatakan, penunjukan Erick Thohir tersebut sangatlah tidak tepat.
"Pandemik Covid-19 adalah kasus extraordinary. Jadi selayaknya Presidenlah yang menjadi pimpinan tertinggi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Selanjutnya sebagai wakilnya yakni Menko Kesra dan juga Menko Perekonomian," ujarnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/7).
Menurutnya, dari disi tata kelola pemerintahan, penunjukan Menteri BUMN sangatlah tidak cocok dalam menahkodai tim tersebut. Dengan tugas baru ini, Andi menegaskan bahwa reformasi BUMN yang selama ini digaungkan akan semakin berjalan terseok-seok.
"Pak Jokowi mungkin berfikir simple, jika ada masalah dengan penanganan Covid-19 dan ekonomi nasional tim ini bisa jadi sasarannya," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Erick akan melakukan koordinasi antara satuan tugas penanganan virus corona yang diketuai oleh Doni Monardo dan satuan tugas baru terkait pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin.
Airlangga menyebutkan, tim ini secara keseluruhan bertugas memantau perkembangan ekonomi, program ekonomi jangka panjang, perkembangan kasus virus corona, ketersediaan peralatan tes, dan perkembangan vaksin. (Rmol)