logo
×

Jumat, 03 Juli 2020

DPR Ungkap Hak Pilih PNS dalam Pilkada Terancam Dicabut, Ini Gara-Garanya

DPR Ungkap Hak Pilih PNS dalam Pilkada Terancam Dicabut, Ini Gara-Garanya

DEMOKRASI.CO.ID - Hak memilih Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dalam Pemilu terancam dicabut. Alasannya, masih banyaknya ditemukan para PNS berpihak kepada salah satu calon kepala daerah.

Menurutnya, dalam pesta Demokrasi, posisi ASN disamakan saja dengan TNI-POLRI yang hak memilihnya sudah dicabut dikontestan politik.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR Mohammad Muraz di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2020).

Politisi partai Demokrat ini mengatakan hak pilih PNS atau ASN masih ada, maka dari itu, mereka wajib netral dalam menentukan hak pilihnya di pemilu.

“Perketat pengawasan. Terutama di Pilkada, Kalau di Pilpres mereka agak jauh lah. Kalau di Pilkada terlihat sekali untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah yang berkuasa,” ujar Muraz.

Sementara itu, anggota komisi II DPR Syamsurizal lebih menekankan PNS harus netral dalam pemilu.

Karena menurut Politisi PPP ini bagi PNS yang tidak netral dalam Pemilu sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“ASN tidak boleh berpolitik dan sanksinya diberhentikan kalau mengikuti salah satu aliran politik, termasuk juga keberpihakan dia kepada pasangan calon di Pilkada atau Pilpres. Ini perlu disosialisasikan,” kata dia.

“Maka dari itu, kita meminta kerjasama serta peran masyarakat dalam PNS yang tidak netral dalam Pemilu untuk di awasi,” tutupnya. (mft/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: