DEMOKRASI.CO.ID - Sampai saat ini, nasib para nasabah asuransi Jiwasraya tidak bisa diabaikan dalam proses penegakan hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan agar Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar memberikan perhatian secara khusus dalam pengembalian hak-hak nasabah Jiwasraya.
Menurutnya pengembalian hak nasabah Jiwasraya menjadi sangat penting karena menyangkut dengan perbaikan sistem keuangan negara.
"Ini penting untuk memikirkan pengembalian hak nasabah karena ini menyangkut juga kepercayaan terhadap sistem keuangan di negeri ini," kata Taufik saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Jampidsus, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (02/07/2020).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini menuturkan bila misalnya nasabah tidak mendapatkan jaminan pengembalian hak maka sistem keuangan akan semakin buruk.
Taufik menambahkan kalau kejaksaan perlu mencari cara supaya pengembalian hak pada nasabah bisa segera dilakukan.
"Kalau misalnya nasabah tidak mendapatkan jaminan, bahwa hak-hak mereka bisa dikembalikan, sistem keuangan kita menjadi runtuh kepercayaanya. Jadi menurut saya meskipun ini mungkin tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan tapi patut dipikirkan untuk mencari jalan," tuturnya.
Dalam rangka mencari solusi untuk pengembalian hak nasabah tersebut, Taufik menyarankan agar Kejaksaan melakukan komuniksi dengan pihak terkait untuk mengurus hak-hak nasabah.
Dia menaruh harapan besar pada Kejaksaan karena institusi ini memiliki kewenangan yang cukup dan mengetahui peta permasalahan kasus Jiwasraya.
"Maka saya juga berharap pihak Kejaksaan bisa melakukan komunikasi dengan pihak terkait di pemerintah dalam hal mengurus hak-hak nasabah ini. Kejaksaan menjadi pihak yang paling penting karena, Kejaksaan yang paling mengetahui peta seluruh permasalahan kasus Jiwasraya. Pihak Kementerian BUMN dan lain pasti punya keterbatasan-keterbatasan," pungkasnya.[tsc]