DEMOKRASI.CO.ID - Polri mengatakan status konsultan Bareskrim yang tertera pada surat jalan buron kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, hanya tipuan belaka. Polri menuturkan hal itu karangan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
"Yang ditulis konsultan itu karangan dia lo, itu palsu itu," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dihubungi, Sabtu (18/7/2020).
Awi merasa perlu meluruskan hal ini karena dia menyebut ada pihak yang mempertanyakan benar atau tidaknya Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim. Awi menegaskan keterangan dalam surat itu palsu alias bohong.
"Ada pihak yang masih berpikir Djoko Tjandra konsultan di Bareskrim, harus diluruskan bahwa (informasi di surat jalan) itu karangan, itu palsu, itu bohong," tegas Awi.
Sebagaimana diketahui, Prasetijo diduga melakukan kesalahan karena menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra terbang ke Pontianak. Ironisnya, hal itu dilakukan Prasetijo saat Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun institusi Polri bertekad memburu dan menangkap Djoko Tjandra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Prasetijo diganjar dugaan pelanggaran kode etik. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit juga menegaskan akan memproses pidana mantan anak buahnya tersebut.
"Tentunya ada pertanyaan juga ini akan diproses bagaimana, apakah hanya ditangani Propam saja atau selanjutnya ditangani oleh Bareskrim?" kata Sigit di aula Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
"Saya tegaskan lagi bahwa di kepolisian ada tiga jenis penanganan, yaitu disiplin, kode etik, dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, kita akan tindak lanjuti dengan proses pidana," tandas Sigit.
Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Keputusan pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 yang dikeluarkan pada Rabu (15/7) dan diteken As SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Prasetijo di-nonjob-kan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo dalam rangka pemeriksaan internal. []