DEMOKRASI.CO.ID - Kaukus Muda PPP mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Kamis (2/7/2020) untuk melaporkan dugaan pelanggaran penyiaran yang dilakukan TV One dalam program Kabar Indonesia Pagi yang disiarkan pada 26 Juni 2020.
TV One dinilai melakukan framing dengan mengelompokkan PPP sebagai partai pendukung pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila.
“TV One sebagai media besar di Indonesia harusnya tidak menyebar atau membuat berita palsu atau Hoaks, Tabel data yang mereka buat jelas-jelas salah, ini menan-dakan pihak TV One tidak teliti dan cermat dalam memilah berita. Masak media besar bisa teledor seperti itu?" Kata Kordinator Kaukus Muda PPP Ja'far Shodiq
Menuru Ja’far, TV One harus hati-hati ditengah sensitifnya pembahasan RUU HIP yang menyita perhatian publik. Hal ini agar tidak terjadi benturan di masyarakat akibat kabar atau berita yang dibangun.
“TV One harusnya berhati-hati, screen mengenai tabel yang menampilkan partai-partai yang mendukung dan tidak mendukung RUU HIP yang ditampilkan TV One ini kan sudah beredar di publik, perdebatan di media sosial sangat kenceng sekali, masyarakat mengira berita itu benar dan terjadilah pro kontra. Banyak masyarakat yang akhirn-ya menuding dan membully partai yang ditampilkan seolah-olah mendukung seperti PPP, padahal kenyataan sama sekali tidak benar” Katanya ,
Kata Ja’far, video di Youtube resminya yang menapilkan tayangan itu sekarang sudah dihapus oleh Pihak TV One, tapi sebelum mereka hapus kami sudah mengambil vide-onya sehingga kami laporkan ke KPI atas keteledoran TV One yang merugikan Partai Kami.
Hal yang sama diungkapkan oleh ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kaukus Muda PPP Haman As'ary, menurutnya ,TV One telah melanggar Undang2 no 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
"TV One harus memberikan penjelasan kepada kami dan publik bahwa apa yang telah disiarkan terkait RUU HIP yang berkaitan dengan partai kami, itu tidak benar, " ujarnya.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penjatuhan sangsi KPI Pusat Surahmawati mengaku akan memproses pengaduan Kaukus Muda PPP ini. KPI akan menganalisa dan mentreking konten yang dianggap melanggar penyiaran.
“Nanti KPI akan melakukan pemanggilan untuk TV One, dan kapan waktunya, kami akan mengundang bapak, kita akan panggil untuk melakukan mediasi dengan pihak TV One,” katanya.
KPI menurut Surahmawati selalu menindaklanjuti laporan masyarakat, dan hasilnya nanti akan kami laporkan kepada pimpinan, dan jika dari hasil laporan bapak terkait TV One telah melakukan dan mengandung pelanggaran, maka kami akan memanggil pihak TV One.
“Jika memang ada pelanggaran dari TV One, sebagaimana aturan yang ada, biasanya kami melakukan pemanggilan dan teguran kepada pihak TV One,” ungkapnya.
“Yang sudah sudah dilakukan pak, jika ingin mediasi, berarti kami panggil lembaga penyiarannya dan pihak pengadu juga akan dipanggil untuk duduk sama-sama, solusinya seperti apa,” pungkasnya. []