logo
×

Sabtu, 04 Juli 2020

Ditangkap Bawa Sabu, Awi ‘Nyanyi’ Bandarnya Ikut Keciduk

Ditangkap Bawa Sabu, Awi ‘Nyanyi’ Bandarnya Ikut Keciduk

DEMOKRASI.CO.ID - Tidak mau sendiri jadi penghuni terali besi Polres Tanjungbalai, pemilik sabu warga Jalan AP Negara Lingkungan I Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai ini memilih menyanyi alias mengakui dari mana asal barang haram miliknya.

Alhasil sang bandar pun ikut diciduk Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.

Kejadian ini berawal saat Jumat (3/7/2020) petang, Johan alias Awi (46) yang pertama kali diamankan di Jalan Sehat Lingkungan I Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Dari tangan Awi, petugas menemukan satu  bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan (AD) Panjaitan mengatakan dari keterangan Awi, pihaknya berhasil meringkus Muhammad Rasyid (42) warga Gang Tenang Lingkungan X, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di Jalan Sehat Kelurahan Selat Lancang, ada seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat  yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut Kanit I dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokadi dan melakukan penangkapan terhadap Awi,” terangnya, Sabtu (3/7/2020).

AD Panjaitan mengatakan saat akan diamankan Awi sedang mengendarai sepeda motor. “Setelah dilakukan penangkapan ternyata petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, yang sempat dibuangnya dengan tangan kirinya,” lanjutnya.

Kepada petugas Awi menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperolehnya dari Muhammad Rasyid. Tak mau target nya lari lalu dilakukan pengembangan terhadap Muhammad Rasyid dan berhasil di lakukan penangkapan.

“Kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungabalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tersangka ditahan dan di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 (1) UU no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun,” pungkasnya. (cr-1/pojoksumut)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: