DEMOKRASI.CO.ID - Pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.
Denny dilaporkan atas posting-an di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'. Forum Mujahid Tasikmalaya selaku pelapor mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya, yang ada dalam posting-an tersebut.
Terkait pelaporan tersebut, Denny menyatakan tidak melakukan penghinaan. Dia juga mengatakan foto tersebut dipakai sebagai ilustrasi.
Nggak ada penghinaan. Di tulisan, saya sudah memberikan keterangan: Foto hanya ilustrasi. Saya juga tidak spesifik menyebut itu santri dari mana," kata Denny kepada wartawan. Denny menjawab pertanyaan ini pada 2 Juli 2020.
Denny menanggapi datar terkait pelaporan tersebut. "Ya laporkan saja. Seperti biasa," ujar Denny.
Sebelumnya diberitakan, Forum Mujahid Tasikmalaya melaporkan Denny Siregar ke Polres Tasikmalaya. Denny dilaporkan atas beberapa tuduhan terkait posting-an di akun Facebook-nya. Namun, saat dicek, posting-an itu sudah tak ditemukan di akun Facebook Denny.
Umat Islam, khususnya di Tasikmalaya, kami mengecam tindakan yang dilakukan akun Denny Siregar melalui akun Facebook. Menuduh santri calon teroris dan menggunakan foto tanpa izin," ujar Ketua Forum Mujahidin Tasikmalaya, Nanang Nurjamil, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (2/7).
Pelapor adalah Nanang Nurjamil dan pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani. Ustaz Ahmad menuntut Denny Siregar diproses hukum serta diamankan di Tasikmalaya.
"Melaporkan kasus pencemaran nama baik dan memfitnah oleh Denny Siregar. Tuduhan pada santri kami sebagai teroris dan katakan ustaznya goblok juga predator. Ini pencemaran nama baik pada ustaz dan santri," tegas Ustaz Ahmad Ruslan.(dtk)