DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Jack Boyd Lapian (JBL) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap bos Kaskus Andrew Darwis.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan alasan penyidik tidak menahannya karena kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Yang bersangkutan kooperatif dan tidak dilakukan penahanan," kata Awi dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Awi mengatakan bahwa Jack Lapian dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus yang dituduhkan oleh Bos Kaskus terkait Pencemaran Nama Baik di media sosial.
"JBL diperiksa sampai dengan pukul 18.00 WIB baru selesai, dengan dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik," ujar Awi.
Jack Lapian menjalani pemeriksaan selama 8 jam untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari pukul 10.15 WIB hingga 18.00 WIB.
"JBL tadi sudah diperiksa di Subdit 4 Ditpidum dari pukul 10.15-18.00 WIB diambil BAP tersangka," jelasnya.
Sementara untuk tersangka Titi Sumawijaya Empel (TSE) telah mangkir dari panggilan penyidik karena alasan sakit. Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap TSE yang merupakan kliennya.
"Untuk TSE tidak hadir karena alasan sakit. Nanti pasti dijadwalkan ulang untuk dipanggil menghadap penyidik kembali," tegasnya.
Diketahui dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka, yakni Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.
bahwa pada 16 Juni 2020, Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan LP Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Saudara Andrew Darwis dan terlapor Saudara JBL dan Saudari TSE (Titi Sumawijaya)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).
"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Saudara JBL (Jack Boyd Lapian) dan saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
Penyidik, dikatakan Awi, telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa 1 orang dan saksi ahli pidana 1 orang.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka Jack Lapian dan Titi Sumawijaya melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik) dengan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 750.000.000.
Kemudian tersangka TSE dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP berupa Pencemaran Nama Baik dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. Dan diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. []