logo
×

Kamis, 02 Juli 2020

Din Syamsuddin Tegaskan 5 Alasan Gugat UU Corona ke Mahkamah Konstitusi, Kecewa Juga dengan Parlemen

Din Syamsuddin Tegaskan 5 Alasan Gugat UU Corona ke Mahkamah Konstitusi, Kecewa Juga dengan Parlemen

DEMOKRASI.CO.ID - Ada sejumlah alasan yang melatari Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin beserta 61 tokoh dan 9 ormas yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) resmi mengajukan gugatan terhadap UU 2/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (1/7).

Alasan itu sama dengan yang disampaikan saat KMPK menggugat Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan StabiIlitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, yang merupakan cikal bakal UU Corona.

Pertama KMPK menilai UU Corona berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945, antara lain pasal 1 ayat 2 dan 3, pasal 23E, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1.

Kedua, ada potensi praktik KKN, kartel, dan mal-administrasi penggunaan APBN atas dasar penanganan dampak Covid-19 terhadap sistem perekonomian nasional.

“Padahal untuk maksud tersebut, telah tersedia mekanisme yang baku sesuai Pasal 27 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara melalui penetapan UU APBN Perubahan,” terang ketua Komite Pengarah KMPK itu kepada wartawan pada Kamis (2/7).

Ketiga, Din Syamsuddin menilai ada potensi terjadinya abuse of power oleh lembaga eksekutif karena dibatalkannya sejumlah ketentuan dalam 12 UU yang masih berlaku.

“Berpotensi terjadinya moral hazard karena status kebal hukum dan pembatalan ketentuan dalam 12 UU yang berlaku terhadap pejabat pemerintah yang tergabung dalam KKSK,” tegasnya.

Selanjutnya, KMPK melihat ada eliminasi peran budgeting DPR. Padahal penyusunan dan penetapan APBN, 
termasuk setiap sen uang rakyat sebagai pembayar pajak dan penanggung utang, harus memperhatikan kehendak dan kedaulatan rakyat yang diwakili oleh DPR.

“Dieliminasinya peran penilaian dan pengawasan konstitusional DPR dan BPK atas penggunaan APBN,” sambung Din.

Terakhir, mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu menilai UU Corona sangat potensial meruntuhkan kedaulatan negara, karena pemerintah telah bertindak sendiri tanpa mendengar aspirasi publik dan partisipasi DPR dalam penetapan kebijakan dan APBN-P, sebagaimana tercermin dalam Perpres No. 54/2020 dan Perpres No .72/2020.

“KMPK menyatakan rasa keprihatinan dan kekecewaan yang mendalam terhadap seluruh fraksi di DPR (kecuali Fraksi PKS) yang telah membiarkan pemerintah bertindak sepihak menetapkan APBN-P tanpa partisipasi DPR,” tutupnya.

(sta/rmol/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: