DEMOKRASI.CO.ID - Putusan hukum dari gugatan Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri dkk, terkait hasil Pilpres 2019, telah dikabulkan Mahkamah Agung dan ramai diperbincangkan banyak pihak.
Pada Kamis (9/7) pukul 13.00 WIB ini, Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) akan menggelar diskusi virtual dengan membahas keputusan MA tersebut.
Acara sarasehan ke-25 DN-PIM ini mengangkat tema "Putusan MA Tentang Keputusan KPU Tahun 2019, Apa Implikasi Hukum dan Politiknya?".
Tidak tanggung-tanggung, pihak penggugat dan sejumlah pakar turut dihadirkan dalam diskusi virtual ini.
Diantaranya, Rachmawati Soekarnoputri; gurubesar FH UI, Topo Santoso; dan Ni'matul Huda; praktisi hukum Ahmad Yani; pakar hukum tata negara, Refly Harun; dan Margarito Kamis.
Serta dari DN-PIM sendiri adalah Din Syamsuddin selaku ketua umum; Kabid Sospol, Chusnul Mariyah; dan anggota DN-PIM, Syaiful Bakhri.
Acara bisa diikuti oleh masyarakat luas, baik melalui aplikasi zoom maupun youtube Pergerakan Indonesia Maju. (*)