logo
×

Jumat, 03 Juli 2020

Dilaporkan Gara-gara Tulisan ‘Calon Teroris’, Denny Siregar Suruh Pelapor Kuatkan Dulu Alat Buktinya

Dilaporkan Gara-gara Tulisan ‘Calon Teroris’, Denny Siregar Suruh Pelapor Kuatkan Dulu Alat Buktinya

DEMOKRASI.CO.ID - Pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke polisi gara-gara tulisan di media sosial Facebook berjudul “Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang”.

Denny Siregar dilaporkan oleh Forum Mujahid Tasikmalaya atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.

Denny Siregar menanggapi santai laporan tersebut. Ia meminta pelapor untuk memperkuat bukti dan pasal yang digunakan untuk menjeratnya.

“Daripada sibuk demo, atau koar2 di media sosial, mending bereskan dulu yg benar laporannya biar kuat pasalnya,” kata Denny Siregar, Kamis (2/7).

Ia meminta pelapor tidak membiasakan menekan dengan cara pengerahan massa.

“Jangan nanti alat bukti gak cukup, trus ditolak, eh koar2 kalo gua dilindungi rejim lah dsbnya. Jangan biasakan pake massa utk menekan, pake akal lbh bergunn,” tambahnya.

Sebelumnya, Forum Mujahid Tasikmalaya resmi melaporkan Denny Siregar ke polisi dengan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.

Pelaporan ini dibarengi dengan aksi damai yang dilakukan ratusan orang dari Forum Mujahid Tasikmalaya di depan Mapolres Tasikmalaya, Kamis (2/7/2020).


Massa mengecam keras postingan Denny Siregar dalam akun facebooknya pada 27 Juni 2020. Di mana Denny memposting tulisan panjang berjudul ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’, dengan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya. Di foto itu, para santri cilik membawa bendera tauhid berwarna hitam dan putih.

Namun postingan itu kini telah dihapus. Saat redaksi mengecek akun Facebook Denny, tidak ditemukan postingan tersebut.

“Umat Islam khususnya di Tasikmalaya, kami Mengecam tindakan yang dilakukan akun Denny Siregar melalui akun Facebook. Menuduh santri Calon Teroris dan menggunakan foto tanpa izin,” ujar Nanang Nurjamil, Ketua Forum Mujahidin Tasikmalaya, di Lokasi.

Setelah berorasi, sejumlah perwakilan massa masuk ke Mapolres. Sebagai pelapor adalah Nanang Nurjamil dan Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.

“Melaporkan kasus pencemaran nama baik dan memfitnah oleh Denny Siregar. Tuduhan pada santri kami sebagai teroris dan katakan ustaznya goblok juga predator. Ini pencemaran nama baik pada ustaz dan santri,” tegas Ustaz Ahmad Ruslan.

Ustad Ahmad menuntut Denny Siregar diproses hukum serta diamankan di Tasikmalaya.

“Tuntutan saya proses hukum untuk Denny Siregar, bawa ke Tasik, penjarakan. Kalau tidak, kita akan lakukan aksi besar-besaran,” ujar Ahmad Ruslan.

Usai melapor, Ustaz Ahmad Ruslan menyatakan polisi berjanjinakan segera memprosesnya sesuai prosedur. “Kita tungu kerja polres dua pekan ke depan,” tegasnya.

(one/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: