Penulis: M Rizal Fadillah
Bikin masalah lagi Denny Siregar ini. Kali ini menyebut calon teroris kepada anak anak santri yang berfoto bersama. Payah memang orang ini. Atas ungkapan berbau kebencian pada umat Islam ini Denny dilaporkan ke Polisi. Tak urung Wagub Jabar Uu Ruzhamul Ulum pun mendukung pelaporan atas Denny.
Tulisan “calon teroris” yang diarahkan kepada anak santri adalah “teror” yang dilakukan Deni Siregar. Melukai hati umat Islam dan serangan psikologis kepada anak-anak santri. Tak pantas dan menistakan. Meski kalimatnya seperti lembut tetapi hal itu adalah ujaran kebencian. Melanggar UU ITE dan bisa jadi KUHP hal penodaan agama. Komisi Perlindungan Anak juga bisa bertindak.
Denny tidak membayangkan andai anaknya sendiri yang sedang berfoto bersama lalu disebut calon perampok atau calon koruptor. Bukan hanya orang tua yang tersinggung tetapi juga bisa berpengaruh pada kejiwaan anak. Stigma buruk telah ditempelkan.
Terorisme adalah kejahatan khusus. UU No. 5 tahun 2018 membuat rumusan dengan formulasi “keras”. Ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, membuat teror atau rasa takut, korban massal, kerusakan obyek vital yang strategis, bermotif ideologi, politik, dan keamanan. Nah tuduhan calon teroris adalah calon pelaku perbuatan kekerasan di atas. Tuduhan keji.
Denny pernah menyatakan “Ya benar, saya Syi’ah, any problem with that ?”
Syi’ah berkarakter pembenci, pelaknat, bahkan penoda. Syiah melaknat shahabat dan istri Nabi. Syari’at dilecehkan. Orang yang bukan Syi’ah dikafirkan. Orang Syi’ah memendam dendam pada muslim Sunni. Peristiwa Karbala diungkit-ungkit sebagai spirit Syi’ah untuk menumpahkan darah. Syi’ah adalah teroris.
Nah apakah kesyi’ahan Denny yang membuat pernyataan soal anak-anak santri pesantren Tahfidz Qur’an Darul Ilmi Tasikmalaya ini ? Entahlah. Tapi yang jelas ungkapannya patut diduga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang layak untuk diproses hukum oleh pihak kepolisian. Uji kebenaran formil dan materielnya.
Lsm, organisasi da’wah, pesantren, dan aktivis di Tasikmalaya yang keberatan atas postingan facebook Denny itu sudah tepat melangkah. Kini masyarakat melihat adakah hukum di negara kita masih tegak, adil, dan obyektif ? Denny sering disebut kebal hukum. Tapi kita yakin semua sama kedudukan di depan hukum. Yang salah patut dihukum.
Semua bergerak sebelum hukum hakiki di hari nanti berlaku bagi para pendosa dan pendusta agama. Mereka yang menyakiti hati umat. (*)
Bandung, 3 Juli 2020