logo
×

Minggu, 05 Juli 2020

Denny Siregar Akan Lapor Balik, Terancam 15 Tahun Penjara

Denny Siregar Akan Lapor Balik, Terancam 15 Tahun Penjara

DEMOKRASI.CO.ID - Pegiat media sosial Denny Siregar tak tinggal diam setelah
dilaporkan oleh Forum Mujahid Tasikmalaya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Denny melalui kuasa hukumnya, Muannas Aladaid menegaskan akan mengikuti proses hukum. Namun dia juga akan melapokan balik pelapor.

“Kita akan melaporkan juga dalam kasus pelibatan anak untuk kepentingan politik dan kita juga punya bukti-bukti itu,” ucap Muannas dalam program Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne.

Muannas kembali menegaskan di akun Twitternya bahwa ancaman hukuman eksploitasi anak yakni 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

“Foto ilustrasi disoal, tak ada tulisan sebut pihak manapun dilaporkan smp minta ditangkap, yg hrs ditangkap itu ancaman diatas 5th membawa anak dlm kegiatan politik/ekploitasi anak ini 5 s.d 15th Penjara. Laporan DS ini framing aja bkn penegakkan hukum tp kepentingan kelompok,” cuit Muannas.

Denny Siregar menanggapi santai laporan Forum Mujahid Tasikmalaya ke polisi. Ia menyebut ancaman hukumannya hanya 4 tahun penjara.

Sebaliknya, jika dia melaporkan balik pelapor, maka ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

“Paling seandainya gua masuk ancaman hukuman penjara 4 tahun. Tapi yang menggunakan anak utk demo itu ancaman hukumannya bisa sampe 15 tahun. Nah lho, pilih deh tu. Mau dilaporin balik gak?,” kata Denny. (one/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: