logo
×

Selasa, 07 Juli 2020

Cuma 30 Menit Bikin KTP, Djoko Tjandra Ditemani Anita

Cuma 30 Menit Bikin KTP, Djoko Tjandra Ditemani Anita

DEMOKRASI.CO.ID - Buronan kasus korupsi cassie Bank Bali Djoko Tjandra diketahui membuat e-KTP baru melalui Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

Identitas baru itu digunakan buronan Kejaksaan Agung tersebut untuk mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kendati demikian, pihak kelurahan sama sekali tidak mengetahui bahwa Djoko adalah buronan.

Bahkan sampai saat ini, Kemendagri sama sekali tak mendapat notice atau pemberitahuan bahwa DJoko Tjandra masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Demikian disampaikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negara (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).

“Kami belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang,” bebernya.

Zudan menyatakan, kasus seperti ini sejatinya bisa dicegah jika sebelumnya pihaknya menerima pemberitahuan.

“Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan,” sambungnya.

Apabila sudah ada data buronan atau DPO, maka Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan.

Namun, dengan status buronan tersebut, maka Dukcapil tidak akan memberikan e-KTP tersebut sebelum Djoko Tjandra mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Nanti e-KTP tersebut akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga, KTP Djoko Tjandra dicetak pada hari yang sama.

Yakni saat Djoko mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Pasalnya, untuk pengajuan PK, Djoko Tjandra harus menyertakan fotokopi KTP yang dilampirkan pada pengajuan PK.

Sementara, Djoko diketahui berada di luar negeri sampai dengan Mei 2020.

Selama dalam masa pelarian itu, Djoko tidak melakukan perekaman indetitas baru (e-KTP).

Maka, sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018.

Dia menyebut Djoko melakukan perekaman data dan cetak e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan.

Djoko menggunakan alamat Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Baru.

Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan menceritakan, Djoko Tjandra saat itu datang bersama seorang perempuan pada 8 Juni 2020.

Perempuan itu disebut sebagai pengacaranya bernama Anita Kolopaking.

Selama proses pembuatan identitas baru, Djoko disebut Asep mengikuti produr dan aturan yang berlalu.

Dalam penelusuran, lantaran tak ditemukan masalah, Asep mempersilahkan Djoko langsung menuju ruang pelayanan PTSP.

“Saat itu saya tanya petugas apakah sudah siap pemotretan, siap, ya menuju ke ruangan untuk pemotretan,” ujarnya.

Setelah itu, Asep meninggalkan Djoko lalu berbincang dengan Anita.

“Saya ngobrol dengan pengacaranya, hanya ‘say hello’. Hanya itu prosesnya, transaksi seperti pelayanan biasa,” beber Asep. (jpg/ruh/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: